JAKARTA (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilarang menjadi pesaing, menghegemoni, atau bahkan mematikan usaha-usaha yang sudah dilakukan oleh warga setempat. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Dr. Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M. Pd menyatakan BUMDes harus bisa meningkatkan kesejahteraan dengan lini usaha berbeda dari yang sudah dimiliki warga. “(Jadi pesaing) Itu tidak boleh. Kenapa? Karena memang prinsip BUMDes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat desa,” tegas Mendes PDTT Senin 17 Mei 2021.
UNTUK ITU Mendes meminta supaya BUMDes memfasilitasi usaha yang sudah dan sedang dilakukan oleh warga masyarakat di desa. Mendes PDTT juga ingin supaya BUMDes memberi ruang cukup supaya usaha-usaha mikro yang sudah ada di Desa bisa lebih berkembang untuk menambah lapangan kerja di daerah. “Dengan bahasa yang lebih sederhana lagi adalah BUMDes harus memfasilitasi, memberikan kemudahan, memberikan ruang yang cukup bagi usaha-usaha mikro kecil yang dilakukan oleh masyarakat di desanya,” jelas Mendes PDTT Dr. Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M. Pd.
MENDES PDTT optimistis masih banyak peluang yang bisa dikembangkan di desa-desa sepi karena ditinggal warganya merantau ke kota atau daerah lain. Jika BUMDes berhasil mengembangkan usaha di desa, lanjut Mendes PDTT, maka ekonominya akan berkembang dan menarik minat masyarakat kembali ke desa seperti lirik lagu Iwan Fals yang berjudul Desa. “Nah ini, liriknya Iwan Fals, maestro yang luar biasa. Kami sedang berusaha menekan urbanisasi. Bahkan kalau perlu membalik, dari urbanisasi menjadi ruralisasi, walau lahan sudah menjadi milik kota, Bukan berarti desa lemah tak berdaya, Desa adalah kekuatan sejati, Negara harus berpihak pada para petani,” kata Mendes PDTT Dr. Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M. Pd sebagaimana diinformasikan oleh Humas Kemendes PDTT. (KR-AS/IP).