Sengketa Tanah Keluarga Darsono dengan Keluarga Supriyanto di Desa Klumpit Sawahan Berakhir Damai
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – Selasa, 12 Oktober 2021 lalu, di ruang aula Desa Klumpit, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun telah dilaksanakan acara musyawarah ketiga kali terkait penyelesaian sengketa tanah yang terletak di wilayah RT 07 RW 02 Desa Klumpit antara pihak keluarga Darsono sebagai ahli waris dari almarhum Parto Somo Kabul pemilik tanah nomor buku 131 persil 44 DI melawan keluarga Supriyanto sebagai ahli waris dari almarhum Damiati pemilik tanah nomor buku 360 persil 42 S III dan 44 D I. Musyawarah dihadiri oleh Camat Sawahan Hariono, S.Sos., M.Si., Kepala Desa Klumpit Sugiono, S. Pd. Ba Bhinkamtibmas Desa Klumpit Bripka Bibit Sugiono, Babinsa Desa Klumpit Sersan Mayor Markoban serta pihak pendamping dari LSM GMAS.
MENURUT keterangan dari Kepala Desa Klumpit Sugiono, S. Pd jika inti dari musyawarah tersebut adalah untuk mencari solusi terbaik, tepat, efektif, efisien, damai dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak yang bersengketa, untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan, selain itu untuk mencegah adanya miss informasi yang bisa dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
PADA kesempatan yang sama, Camat Sawahan Hariono, S.Sos., M.Si., mengingatkan kepada pihak yang bersengketa untuk tetap menjaga norma dan etika bermusyawarah, tidak arogan dan tetap menjaga suasana kekeluargaan, menghargai bukti-bukti yang diajukan, sehingga apa yang menjadi tujuan musyawarah dapat tercapai. Namun apabila dalam forum ini tidak ada titik temu maka permasalahan sengketa dapat disalurkan kejalur hukum yang berlaku.
DARI DATA yang diajukan sebagai barang bukti kepemilikan, terungkap bahwa surat jual beli tahun 1958 (segel) tanah almarhum Parto Somo Kabul tidak dijual seluruhnya, salah satu bidang yang tidak terjual adalah Persil Nomor 44 D I, otomatis bidang tanah tersebut masih sah menjadi milik keluarga ahli waris Parto Somo Kabul. Dari fakta bukti surat kepemilikan yang diajukan oleh masing-masing ahli waris dalam forum musyawarah, diharapkan oleh semua pihak bahwa sengketa tanah tersebut dianjurkan di selesaikan secara kekeluargaan diluar jalur hukum. Sekitar pukul 12.00 WIB hari Selasa tersebut, proses akhir musyawarah ditutup dengan pelaksanaan penandatanganan berita acara kesepakatan damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak lain. (KR-SAIFUL ARIF).