Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

BPN Bersama Kades Winong Priadi Serahkan 157 Sertifikat Tanah Program PTSL

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) -  Kamis, 11 November 2021, bertempat di Balai Desa Winong, Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Kabupaten Madiun bersama Kepala Desa Winong, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun Priadi menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (sertifikat PTSL) sebanyak 157 bidang kepada warganya yang berhak. Karena masih dalam situasi pandemi Covid -19, penyerahan dilakukan secara simbolis 1 orang. Setifikat kemudian diserahkan kepada pihak penerima oleh panitia PTSL desa Winong Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun.  



KEPALA DESA Winong Priadi
pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sangat membantu warga Desa Winong. Melalui program ini warga masyarakatnya dapat memiliki sertifikat tanah dengan biaya subsidi pemerintah. 



MENURUT Kades Winong Priadi
, dengan memiliki sertifikat tanah, maka akan memperjelas status kepemilikan tanah bagi warganya.  Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan.  “Warga yang sudah menerima sertifikat tanah agar dijaga sebaik mungkin jangan  hilang atau jatuh ke tangan orang lain," tambahnya.  




DALAM ACARA
penyerahan sertifikat PTSL tersebut, Kades Winong Priadi juga meminta warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan membiasakan diri menggunakan masker dan mencuci tangan pakai sabun agar terhindar dari Covid-19. (KR-SAIFUL ARIF).

IKLAN

Recent-Post