Bupati Madiun Sampaikan Nota Penjelasan Tentang 2 Raperda Kepada DPRD Kabupaten Madiun
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – Hari ini, Selasa 16 November 2021, DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna guna membahas Raperda Non APBD TA 2021 dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Madiun terkait Raperda. Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun H. Fery Sudarsono. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian nota penjelasan Bupati Madiun tentang Raperda.
BUPATI MADIUN H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos menjelaskan dua Raperda yakni Rancangan Peraturan Dearah Kabupaten Madiun tentang Penyelenggaraan Proyek Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Kabupaten Madiun dan Rancangan Peraturan Dearah Kabupaten Madiun tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.
BUPATI MADIUN H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos juga menyampaikan bahwa wilayah Kabupaten Madiun terletak di jalur lalu lintas strategis penghubung wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah yang memiliki jalan sepanjang 743 Km yang terdiri dari jalan lokal primer dan jalan lokal sekunder. Selain itu, juga terdapat dua interchange pada tol trans Jawa yaitu exit tol Madiun dan exit tol Caruban. Melihat dampak tingginya pergerakan masyarakat dan lalu lintas tersebut, disampaikan bupati sangat memerlukan pelayanan dasar dari Pemkab Madiun berupa penyediaan alat kelengkapan jalan khususnya Alat Penerangan Jalan (APJ) yang memadai.
DALAM KESEMPATAN tersebut, Bupati H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos menjelaskan memilih skema pembiayaan melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). "Setelah melalui kajian, studi, dan diskusi dengan para pemangku kepentingan terhadap penyediaan alat penerangan, maka Pemerintah Kabupaten Madiun memilih skema pembiayaan melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)," jelas Bupati Madiun
MENGENAI Raperda retribusi jasa umum disampaikan oleh Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos yang akrab disapa Kaji Mbing tersebut, dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. "Perubahan untuk ketiga kali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum mencakup perubahan terhadap skema/besaran tarif pada Retribusi pelayanan Persampahan/Kebersihan dan penambahan jenis retribusi jasa umum baru yakni Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus," jelas Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos. (KR-WAHYUDIANTO/IST).