Bupati Minta POKTAN Serius Ikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai DBHCHT
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Bertempat di Pendopo Ronggo Djoemeno, hari ini Senin (8/11) Bagian Hukum Setda Kabupaten Madiun menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diikuti 30 peserta dari Kelompok Tani (Poktan) Sumber Rejeki dan Kelompok Tani Margo Rukun dari Desa Ngale, serta Kelompok Tani Suling Mas dari Desa Kaliabu, Kec. Mejayan, Kab. Madiun. Sosialisasi sehari yang dibuka oleh Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak tersebut menghadirkan narasumber dari Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Provinsi Jatim, Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun.
BUPATI MADIUN H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Wakil Bupati H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak sangat mengapresiasi sosialisasi ini demi mendukung penegakan hukum di Kab. Madiun. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bagaimana sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang ada dan cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, pada kesempatan ini Pemkab. Madiun menghadirkan perwakilan kelompok tani tembakau guna mempercepat penyebaran informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat.
KEPADA PESERTA, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos minta agar mereka mengikuti sosialisasi dengan baik utamanya saat pemaparan materi oleh para narasumber guna memperkuat sinergi dalam memerangi rokok ilegal di Kabupaten Madiun yang merugikan negara dan masyarakat.
SEMENTARA ITU, Wakil Bupati H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak menambahkan dengan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan bagi peserta. Dengan harapan, para peserta dapat melanjutkan pengetahuan yang didapatnya dilingkungan masing-masing agar tidak saja masyarakat Ngale dan Kaliabu, tapi semua masyarakat Kab. Madiun tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. “Tak lupa, saya mengajak masyarakat tetap mematuhi prokes dengan mematuhi 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan mengurangi mobilitas,” demikian Wakil Bupati H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak sebagaimana diinformasikan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Madiun. (KR-AGUNG/AS).