Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Dinas Koperasi dan UMKM Ngawi Adakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai

NGAWI (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – Pemerintah Kabupaten Ngawi terus berupaya mengantisipasi beredarnya rokok ilegal. Salah satunya dengan membentengi salah satu pelaku usaha UMKM yang kerap menjadi sasaran beredarnya rokok ilegal.  



BERTEMPAT
di RM Bale Lohansung 2, wilayah Kecamatan Ngrambe, hari ini Rabu (17/11/21), Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ngawi memberikan penyuluhan tentang bahaya peredaran barang kena cukai ilegal terutama paling banyak jenis rokok ilegal dan jenis minuman beralkohol.  



KEPALA DINAS
Koperasi dan UMKM Kabupaten Ngawi  Harsoyo, S.E., M.Si, pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya membentengi pelaku UMKM dari peredaran rokok ilegal. Dengan sosialisasi ini pelaku usaha akan semakin teliti dalam menerima setiap barang yang dititipkan  di tempat usahanya. Disamping itu pelaku UMKM juga ikut membantu peran pemerintah dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi. 




KEPALA DINAS
Koperasi dan UMKM Kabupaten Ngawi Harsoyo, S.E., M.Si juga menjelaskan bahwa  baru pertama kali dinas yang dipimpinnya menerima anggaran yang dialokasikan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Maka tahap awal ini baru sebatas dilakukan sosialisasi dan pemahaman. “Diharapkan sebagaimana arahan Bapak Bupati (H. Ony Anwar Harsono, S.T., M.H.), kedepan melalui DBHCHT juga dapat membantu para pelaku UMKM untuk memajukan usahanya seperti upaya peningkatan hasil usaha, promosi maupun bantuan peralatan," tambah Kadiskop Harsoyo, S.E., M.Si.  





DALAM KEGIATAN
sosialisasi ini Pemerintah Kabupaten Ngawi selain menghadirkan nara sumber dari Provinsi (Sofiatus Solikah) juga menggandeng sejumlah aparat penegak hukum (APH) dalam memberikan pemahaman bahaya rokok ilegal mulai dari  Kejaksaan Negeri Ngawi (Budi Raharjo, S.H., M.H.), Polres Ngawi (Suharto) serta dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun (Iwan Hermawan). Diharapkan ketika para pelaku UMKM ini paham tentang bahaya rokok ilegal maka nantinya juga akan disampaikan kepada masyarakat luas khususnya di wilayah Kabupaten Ngawi. (KR-YAN/AS).

IKLAN

Recent-Post