Pemerintah Kabupaten Magetan Mendapatkan Penghargaan dari Gubernur Jawa Timur
MAGETAN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021 telah selesai. Pendataan Keluarga 2021 tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga. Pendataan Keluarga (PK) rutin dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan data yang dihasilkan akurat, valid, relevan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
HARI INI Kamis 11 November 2021 Kabupaten Magetan mendapat penghargaan kategori Pendataan Keluarga Terbaik Tahun 2021 tanggal 1 April - 31 Mei 2021 dengan capaian KK terdata 221.591 KK yang diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si bertempat di Singasari Resort Kota Batu.
SEBELUMNYA, Kabupaten Magetan pada 28 Juni 2021 yang lalu meraih penghargaan kategori pendataan keluarga dengan pencapaian 100% target KK terdata "TEPAT WAKTU" 1 April-31 Mei 2021 bersamaan dengan penganugerahan penghargaan Manggala Karya Kencana Tahun 2021 yang diberikan kepada Bupati Magetan DR. Drs. H. Suprawoto, SH, M.Si. Demikian informasi dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Magetan. (KR-YIR/AS).