Penguatan Komisi Irigasi (KOMIR) Kabupaten Madiun Dalam Rangka Program IPDMIP di Kabupaten Madiun Tahun 2021
SALATIGA (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - IPDMIP (Integrated Participatory Development And Management of Irigation Project ) merupakan program Integrasi Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Partisipatif keberlanjutan. Tujuannya, mendorong membaiknya operasional, pemeliharaan dan pengelolaan sistem irigasi, membaiknya infrastruktur sistem irigasi, dan meningkatnya pendapatan pertanian beririgasi. Melalui Program Integrated Participatory Development And Management of Irigation Project (IPDMIP) yang dilaksanakan selama 5 tahun, tahun 2018-2022 merupakan program partisipasif yang didanai dari Pinjaman Asian Development Bank (ADB) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD) serta direncanakan berlokasi pada 16 Provinsi dan 74 Kabupaten yang salah satunya Kabupaten Madiun.
“PROGRAM ini diwujudkan untuk meningkatkan kemampuan pengelola irigasi, petani pemakai air dan penerima manfaat irigasi lainnya dalam melaksanakan pengelolaan irigasi secara efektif, efisien, dan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan sistem irigasi serta Peningkatan kemampuan kelembagaan dilaksanakan melalui proses pemberdayaan,” jelas Kepala Bappeda Kabupaten Madiun Kurnia Aminullah, SH dalam laporannya pada acara Bimbingan Teknis Peningkatan Rasionalisasi Kelembagaan Pengelolaan Irigasi Anggota Komisi Irigasi Kabupaten Madiun Tahun 2021 di Salatiga yang dibuka oleh Staf Ahli bidang ekonomi pembangunan dan keuangan Kabupaten Madiun Drs. Suyadi, M.Si.
PADA KEGIATAN yang menghadirkan nara sumber dari Konsultan ISAI Jawa Timur dan Bappeprov Jawa Timur tersebut Kepala Bappeda Kabupaten Madiun Kurnia Aminulloh SH menjelaskan bahwa Pelaksanaan Program IPDMIP adalah dengan mekanisme On Granting (hibah dari pemerintah pusat ke daerah) yaitu dengan sistem pembayaran awal oleh APBD dan selanjutnya dengan proses reinbursement penggantian dari pusat yang akan ditransfer langsung ke kas daerah dari DJPK Kemenkeu sebagai pengganti pengeluaran dana dari kas daerah.
ADAPUN berbagai paparan yang disampaikan oleh para nara sumber pada Bimbingan Teknis Peningkatan Rasionalisasi Kelembagaan Pengelolaan Irigasi Anggota Komisi Irigasi Kabupaten Madiun Tahun 2021 tersebut dapat disimpulkan bahwa Program IPDMIP salah satu komponennya adalah penguatan kelembagaan dan sistem irigasi pertanian yang berkelanjutan dengan sub komponen Reorganisasi dan penguatan komisi irigasi. Reorganisasi tersebut dengan mendorong keterlibatan perempuan sebanyak 20% sebagai pengurus.
SELANJUTNYA, KOMIR (Komisi Irigasi) merupakan bagian dari proses untuk pemberdayaan dan penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi. Sedang penguatan KOMIR yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Madiun yang bertujuan untuk mengaktifkan komir agar dapat berfungsi dengan baik dan dapat melaksanakan tugas-tugas yang telah diamanahkan sesuai dengan permen PU Nomor 17 tahun 2015 tentang KOMIR yang mana keberadaan Komisi Irigasi (KOMIR) pada daerah sangat diperlukan sebagai lembaga koordinasi dan komunikasi dalam implementasi kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipasif.
ADAPUN Tugas dari Komisi Irigasi sesuai Permen PU 17/PRT/M/2015 diantaranya : (1) Peningkatan Jaringan Irigasi (memberikan masukan dan pertimbangan untuk kegiatan peningkatan jaringan irigasi pada daerah irigasi). (2) Pengelolaan Jaringan Irigasi (mengkoordinasikan dan memadukan perencanaan pembiayaan operasi dan pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang disusun oleh Dinas Teknis serta memberikan pertimbangan atas kontrol sosial yang dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air terhadap pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder). (3) Pengelolaan Aset Irigasi (memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset irigasi; dan memberikan pertimbangan dalam rangka penetapan penghapusan aset jaringan irigasi oleh gubernur atau bupati/walikota).
KEMUDIAN tugas yang (4) Pengaturan Air Irigasi yang mencakup : (a) Memberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin alokasi air untuk kegiatan perluasan dan peningkatan jaringan irigasi. (b) Memberikan masukan kepada gubernur atau bupati/walikota atas penetapan hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha untuk irigasi kepada badan usaha, badan sosial, ataupun perseorangan. (c) Memberikan pertimbangan kepada gubernur atau bupati/walikota atas penetapan prioritas penyediaan air irigasi dalam mengupayakan keandalan ketersediaan air irigasi, pengendalian, dan perbaikan mutu air irigasi (d) Membahas dan menyepakati rencana tahunan kebutuhan air irigasi yang diusulkan oleh perkumpulan petani pemakai air dan disusun oleh dinas teknis yang membidangi irigasi, untuk disampaikan kerapat dewan sumber daya air provinsi. (e) Membahas dan menyepakati rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi yang diusulkan oleh perkumpulan petani pemakai air, disusun oleh dinas teknis yang membidangi irigasi berdasarkan rencana tahunan penyediaan air irigasi. (f) Membahas dan memberi pertimbangan dalam mengatasi permasalahan daerah irigasi akibat kekeringan, kebanjiran, dan akibat bencana alam lainnya dan (g) Memberikan masukan dan pertimbangan dalam proses penetapan peraturan daerah tentang Irigasi. (KR-AGUNG/AS/ADV).