Sebanyak 58 Orang Ikuti Sosialisasi Peraturan Bupati Madiun No. 44
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – Bertempat di Rumah Makan Icha Orient Tarsan, Caruban, hari ini Selasa 9 November 2021, berlangsung Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Madiun No. 44 tentang Pelaksanaan Jaminan Social Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kab. Madiun. Sosialisasi yang diikuti 58 orang dari perusahaan dan OPD ini dibuka oleh Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak disaksikan oleh Kepala Disnaker Heru Kuncoro, S.Sos, M.Si, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun Honggy Dwinanda Hariawan, pimpinan perusahaan dan ketua lembaga terkait.
PADA ACARA tersebut juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun kepada KPH Saradan, Digjaya Mulia Abadi, Inka Multi Solusi dan Global Way Indonesia atas peran aktif dan kepeduliannya mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan serta penerapan tertib administrasi dan iuran, serta santunan kematian Rp. 42 juta kepada Alm. Hasono yang merupakan tenaga harian Lepas Dinas Perdagangan dan Koperasi dan UMKM Kabupaten Madiun. Penghargaan dan santunan diserahkan oleh Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak.
BUPATI MADIUN H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak menjelaskan, selain berpedoman pada Pergub. Jatim No. 35 Tahun 2021, Kabupaten Madiun juga mengeluarkan Perbup. Madiun No. 44 tentang tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Maksud dan tujuannya sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun dalam pelaksanaan jaminan social bagi tenaga kerja di Kabupaten Madiun. Selain juga untuk mewujudkan perlindungan social bagi tenaga kerja di Kabupaten Madiun baik pengawai non ASN, pegawai BUMD, lembaga dan perusahaan. Demikian informasi dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Madiun. (KR-AGUNG/AS).