Wali Kota H. Maidi Buka Sosialisasi Hukum Terpadu. Warga Harus Melek Hukum
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Kepedulian terhadap hukum wajib untuk dipatuhi dan ditaati. Bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat, sebab pemberlakuan hukum bersifat universal mengatur dan memberikan sanksi sesuai aturan terhadap pelanggarnya. Maka dari itu, dalam rangka mencapai tujuan hukum untuk mensejahterakan masyarakat Pemkot Madiun melalui Bagian Hukum, Senin 8 November 2021 menggelar sosialisasi hukum terpadu bagi perwakilan masyarakat yang ada di seluruh kelurahan di Kota Madiun.
WALI KOTA Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd selaku salah satu narasumber dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa sosialisasi hukum terpadu sebagai bentuk penyuluhan hukum ke masyarakat. Tujuannya agar seluruh lapisan masyarakat sadar akan pentingnya hukum. "Masyarakat Kota Madiun harus melek hukum. Jangan sampai sekecil apapun melanggar," tegas orang nomor satu di Kota Madiun tersebut.
WALI KOTA Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd selanjutnya mengatakan siapapun yang melanggar hukum harus menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku, tak terkecuali para aparatur sipil negara di lingkup Pemkot Madiun. "Artinya orang yang melanggar hukum tidak akan sejahtera, utamanya batinnya. Dengan pola itu masyarakat kita ingatkan dengan sosialisasi," ungkapnya.
MELALUI SOSIALISASI tersebut Wali Kota Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd berharap kedepan warga Kota Madiun khususnya mampu sadar pentingnya hukum dan menghindari perilaku yang melawan hukum agar tercipta kondisi kota yang tertib, aman, dan damai. Demikian informasi dari Dinas Kominfo Kota Madiun. (KR-AGUNG/AS).