14 Bangunan dan Benda di Kabupaten Madiun Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – Bertempat di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Rabu (2/2/22) hari ini, sebanyak empat belas bangunan dan benda di Kabupaten Madiun ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan diawali dengan persembahan tari selamat datang Rara Abhinaya dan gabungan senam jurus Kabupaten Madiun Kampung Pesilat Indonesia tersebut dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur dan dihadiri Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun Dra. Siti Zubaidah, M.H., dan Kepala OPD di lingkup Kabupaten Madiun lainnya.
DALAM SAMBUTANNYA, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos menyampaikan bahwa setelah melakukan penetapan cagar budaya akan ditindaklanjuti seperti revitalisasi namun langkah tersebut harus melewati kajian terlebih dahulu. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan kajian. "Arah kita kesitu (revitalisasi). Identitas inventarisasi data ini yang akan kita maksimalkan," ujar orang nomor satu di Kabupaten Madiun tersebut.
ADA 14 (empat belas) hasil rekomendasi cagar budaya yakni Komplek Pendopo Muda Graha sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Madiun, 4 (Empat) Jaladwara di Pendopo Muda Graha sebagai Benda Cagar Budaya, Candi Wonorejo sebagai Struktur Cagar Budaya, Prasasti Mruwak sebagai Benda Cagar Budaya, Arca Pancuran Dewi Sri sebagai Benda Cagar Budaya, Prasasti Klagen Serut sebagai Benda Cagar Budaya, Umpak Bermotif, Arca Perwujudan, Yoni, Arca Ganesha, dan Arca Nandi yang merupakan Koleksi Rumah Arca Palang Mejayan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Madiun.
KEPALA Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur Drs. Zakaria Kasimin menuturkan cagar budaya yang ditetapkan memiliki kekuatan secara hukum dan dilindungi oleh hukum. Dirinya menuturkan akan melakukan revitalisasi sesuai dengan keadaan awalnya, namun dirinya juga menjelaskan pentingnya data yang lengkap. "Salah satu usia, mengandung nilai sejarah, pendidikan, dan ekonomi. Bisa difungsikan untuk kepentingan agama," jelas Drs. Zakaria Kasimin.
KEPALA Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur Drs. Zakaria Kasimin menambahkan dalam cagar budaya ada pengembangan dan pemanfaatan baik untuk pendidikan, keagamaan, bahkan ekonomi seperti yang ia contohkan seperti Candi Borobudur. Dengan adanya penetapan cagar budaya tersebut, ia mengatakan daerah tidak akan sendiri dalam mengelola cagar budaya "Masih ada beberapa daerah yang belum memiliki tim ahli cagar budaya. Yang terpenting etiket baik pemerintah daerah, boleh pinjam daerah (Provinsi Jawa Timur)," tegas Drs. Zakaria Kasimin sebagaimana diinformasikan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Madiun. (KR-AGUNG/AS).