Perselisihan Antara Karyawan dengan Matahari Department Store Berakhir Damai
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Sidang mediasi ke dua hari Jumat tanggal 4 Pebruari 2022 antara pihak Matahari Department Store dengan karyawan bernama Jalu Prastowo (42 th) warga Kelurahan Pengongangan Kota Madiun berakhir dengan perdamaian. Bentuk dari perdamaian antara kedua belah pihak yang disepakati yaitu uang ganti rugi atau pesangon kepada Jalu Prastowo sebesar Rp 40.000.000,- ( Empat puluh Juta Rupiah). Sidang mediasi kedua ini digelar dengan menghadirkan kedua belah pihak dan dipimpin oleh Hari (ASN) Kepala Bagian Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Madiun.
PIHAK KARYAWAN atau dari pihak Jalu Prastowo diwakili team kuasa hukum Mas Herly Sutarso atau biasa dipanggil Hengki dan Ketua Garda Terate Kota Madiun Wahyu Hendrawan. Sedangkan dari pihak Matahari Department Store diwakili oleh Manager, HRD dan supervisi.
Jalu Prastowo |
SIDANG DITUTUP pada pukul 14.45 WIB dan dengan kepiawaiannya serta pengalamannya sebagai seorang mediator yang ditugaskan oleh dinas, Hari akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak, sehingga tercapai kata sepakat dengan dituangkan dalam bentuk akte perdamaian yang ditanda tangani oleh berbagai pihak sebagai tanda bahwa sebuah perselisihan sudah selesai. (KR-SAIFUL ARIF).