Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Perselisihan Antara Karyawan dengan Matahari Department Store Berakhir Damai

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Sidang mediasi ke dua hari Jumat tanggal 4 Pebruari 2022 antara pihak Matahari Department Store dengan karyawan bernama Jalu Prastowo (42 th) warga Kelurahan Pengongangan Kota Madiun berakhir dengan perdamaian. Bentuk dari perdamaian antara kedua belah pihak yang disepakati yaitu uang ganti rugi atau pesangon kepada Jalu Prastowo sebesar Rp 40.000.000,- ( Empat puluh Juta Rupiah). Sidang mediasi kedua ini digelar dengan menghadirkan  kedua  belah pihak dan dipimpin oleh Hari (ASN) Kepala  Bagian Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Madiun. 



PIHAK KARYAWAN
atau dari  pihak Jalu Prastowo diwakili team kuasa hukum Mas Herly  Sutarso atau biasa dipanggil Hengki dan Ketua Garda Terate Kota Madiun Wahyu Hendrawan. Sedangkan dari pihak Matahari Department Store diwakili oleh Manager, HRD dan supervisi. 



Jalu Prastowo

SIDANG DITUTUP
pada  pukul 14.45 WIB dan dengan kepiawaiannya serta pengalamannya sebagai seorang mediator yang ditugaskan oleh dinas, Hari akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak, sehingga tercapai kata sepakat dengan  dituangkan dalam bentuk akte perdamaian yang ditanda tangani oleh berbagai pihak sebagai tanda bahwa  sebuah perselisihan sudah selesai. (KR-SAIFUL ARIF).

IKLAN

Recent-Post