Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan Ir. Hergunadi, M.T Buka Sosialisasi dan Bimtek Jatim Bejo (Belanja Online)

MAGETAN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Bertempat di Ruang Rapat Ki Mageti, Kamis (10/3/2022) hari ini, Pemerintah Kabupaten Magetan menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemanfaatan E-Marketplace Jatim Bejo. Jatim Bejo adalah singkatan dari Jawa Timur Belanja Online, program ini adalah terobosan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pemenuhan kebutuhan barang/jasa serta pengembangan perekonomian daerah. 



SOSIALISASI
pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Magetan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan Ir. Hergunadi, M.T., didampingi Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jatim Endy Alim Abdi Nusa, S.I.P., M.M., dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Magetan Diah Muharini, S.STP., M.Si dan diikuti oleh seluruh OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.

SEKRETARIS DAERAH Kabupaten Magetan Ir. Hergunadi, M.T. dalam sambutannya menjelaskan bahwa menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dan ayat (21) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan memanfaatkan e-marketplace untuk meningkatkan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah, menunjang pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan peran penyedia Usaha Mikro dan Kecil  Menengah (UMKM) dalam pemenuhan kebutuhan barang/jasa serta pengembangan perekonomian daerah. 



“MELALUI
kegiatan ini kita berharap semoga kita semua, khususnya sebagai pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah lebih menambah wawasan dalam upaya mewujudkan rangkaian proses pengadaan termasuk apabila terdapat permasalahan di dalam kontrak pengadaan barang/jasa,” harapnya. Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan Ir. Hergunadi, M.T. juga menekankan agar seluruh Kepala OPD mendata seluruh UMKM selaku penyedia agar bisa dimasukkan kedalam marketplace, sehingga jika dibutuhkan sewaktu-waktu bisa segera diproses sesuai aturan yang berlaku. Demikian informasi dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Magetan. (KR-YIR/AS).

IKLAN

Recent-Post