Wabup Madiun H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak Hadiri Sosialisasi UU HKPD untuk Optimalkan Pelayanan Publik
BATU (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak., menghadiri sosialisasi Undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan Negara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Kota Batu. Senin (21/03/2022). Wabup mendukung adanya UU HKPD tersebut yang yang akan sangat membantu pemerintah dalam mengoptimalkan pembangunan di Kabupaten Madiun. Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak juga mengatakan berbagai langkah akan terus diupayakan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
DIREKTUR Jenderal Perimbangan Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti mengatakan dari sisi perpajakan daerah, UU HKPD mengatur mengenai penguatan sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui restrukturisasi dan konsolidasi jenis PDRD, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi daerah. "UU HKPD memberikan peningkatan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten/Kota hingga 48,98% secara nasional," jelas Prima.
DIKETAHUI UU ini juga membuka adanya opsi retribusi tambahan, termasuk retribusi pengendalian perkebunan terkait sawit yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah untuk menyesuaikan dengan dinamika di daerah, namun tetap menjaga stabilitas perekonomian. Undang-undang tersebut akan memberikan kemampuan kepada pemerintah daerah untuk berkinerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik. "Secara sinergis pemda juga diharapkan akan memiliki derap langkah yang seirama dengan pemerintah pusat yang menjadi manifestasi dari asas gotong-royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk kemakmuran rakyat," tambahnya.
BERSAMAAN dengan peningkatan kapasitas fiskal tersebut, UU HKPD juga mengamanatkan berbagai upaya dan dukungan perbaikan pengelolaan keuangan di daerah, seperti simplifikasi program/kegiatan dan pengaturan mandatory spending. Beberapa pengaturan dalam UU HKPD tersebut akan menantang bagi beberapa daerah, karena akan terjadi perubahan perilaku belanja. Dari sisi skema pembiayaan, UU HKPD mendorong penggunaan creative financing untuk akselerasi pembangunan di daerah. Adapun UU HKPD tidak hanya mengartikan creative financing sebagai pembiayaan berbentuk utang, namun juga mendorong bentuk lain yang berbasis sinergi pendanaan dan kerjasama dengan pihak swasta, BUMN, BUMD, ataupun antar-pemda.
SELAIN ITU, UU HKPD juga membuka adanya opsi bagi daerah yang berkapasitas fiskal tinggi dan telah memenuhi layanan publiknya dengan baik untuk membentuk Dana Abadi Daerah untuk kemanfaatan lintas generasi. "Penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah menjadi salah satu poin penting dalam UU HKPD, kebijakan penetapan batas kumulatif defisit dan pembiayaan utang Daerah, pengendalian dalam kondisi darurat, serta sinergi bagan akun standar," pungkasnya.
SEMENTARA ITU, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI-P Indah Kurniawati menuturkan dengan adanya UU HKPD juga selaras dengan kondisi saat ini yang menjadikan Indonesia sebagai tuan rumah G20 yang merupakan tempat perumusan kebijakan-kebijakan dalam rangka mewujudkan stabilitas keuangan internasional. "Sama halnya dengan slogan G20 Recover Together, Recover Stronger.UU ini mencoba untuk mengatur keselarasan hubungan pemerintah pusat dan daerah semakin baik dan mampu memberikan kesejahteraan masyarakat," kata Indah.
KEGIATAN TERSEBUT diikuti oleh seluruh kepala daerah se- Provinsi Jawa Timur dengan harapan dapat mengkonsolidasikan informasi keuangan pemerintahan secara nasional sesuai bagan akun standar yang kian terkonsolidasi antara pusat dan daerah. Demikian informasi dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Madiun. (KR-AGUNG/AS).