Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Kades Purnomo : Peraturan Desa Durenan, Kecamatan Gemarang Tentang RPJM Desa Tahun 2022-2027 Ditetapkan

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Durenan tahun 2022-2027 sudah mencapai tahapan final. Usulan dari masing-masing dusun dan lembaga yang telah tertampung sudah dimasukkan dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Desa Durenan Kecamatan Gemarang.  Atas dasar hal tersebut, Jumat (1/04/2022) Pukul 08 pagi s/d selesai), BPD bersama Pemerintah Desa Durenan mengadakan Musyawarah Desa Penyampaian dan Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Durenan untuk tahun 2022-2027 dengan visi "Bersama Mewujudkan Desa Durenan Maju dan Sejahtera dan Bermartabat". 



KEGIATAN
yang  dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Gemarang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, serta Lembaga Desa Durenan tersebut berlangsung di Pendopo Kantor Desa Durenan Tim penyusun RPJMDes memaparkan usulan-usulan yang telah dimuat dalam RPJM untuk dilakukan pembahasan untuk yang terakhir sebelum RPJM tersebut ditetapkan. Sehingga warga masyarakat yang hadir dalam acara tersebut, termasuk perwakilan tiap dusun dapat mengetahui apakah usulan mereka sudah termuat atau dapat memberikan masukan apabila ada yang dirasa kurang sesuai. 


KEPALA DESA
Durenan, Kecamatan Gemarang Purnomo dalam sambutannya berharap kerjasama yang yang baik dari dinas terkait dalam memberikan bimbingan maupun pendampingan. Menurut Kades Durenan prioritas pogram nya adalah pemberdayaan masyarakat di sektor UMKM mendongkrak ekonomi rakyat sampai 2027. Selain itu Kades Purnomo juga mengucapkan terima kasih  kepada pemerintah atas telah dialokasikannya anggaran untuk Desa Durenan. "Atas nama warga masyarakat Durenan kami menyampaikan  terima kasih sekaligus berharap agar terus diberikan bimbingan dan pendampingan untuk Desa Durenan," jelasnya. 


SEBAGAIMANA DIKETAHUI, dengan Pedoman Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Permendagri 114 Tahun 2014 mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada Pemerintahan Desa. RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Desa Menengah untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.



RPJM
Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam Pembangunan Desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa Durenan, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa. (KR-SAIFUL ARIF).

IKLAN

Recent-Post