Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kab. Madiun Selenggarakan Bimtek Aplikasi Pelaporan Pada Operator OPD Pelaksana DBH-CHT Tahun 2022
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Madiun, Selasa (19/07/2022) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Aplikasi Pelaporan yang diikuti oleh Operator OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pelaksana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2022, di Rumah Makan Idjo, Caruban.
PLT. KEPALA BAGIAN Perekonomian Dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun Puji Rahmawati, S.Sos, M.Si, dalam sambutannya mengatakan bahwa aplikasi pelaporan yang disampaikan pada bimtek tersebut merupakan aplikasi baru sehingga perlu penyesuaian isi dalam aplikasi. “Aplikasi pelaporan ini dari DJPK pusat. Pemerintah Kabupaten punya kewajiban untuk melaporkan secara berkala realisasi dari penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” jelasnya.
LEBIH LANJUT dikatakan, bahwa dengan aplikasi baru tersebut nantinya kegiatan-kegiatan di daerah dan laporan penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dengan cepat dimonitor oleh pusat tentang efisiensi, efektivitas, ketepatan waktu pelaporan dan ketertiban administrasi serta kelebihan lainya dari sistem aplikasi yang baru. “Karena pusat juga punya kewajiban untuk memastikan bahwa apa yang dilakukan oleh daerah itu sesuai dengan apa yang ada didalam regulasi dan sesuai dengan harapan pelaporan ketika sampai akhir tahun,” tambahnya.
MENGACU pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menurut Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun Puji Rahmawati, S.Sos, M.Si, Pemkab Madiun sudah memetakan dengan prosentase dan porsi kegiatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Salah satunya yaitu bantuan yang disalurkan ke masyarakat berupa bantuan langsung tunai (BLT), Sarpras juga bantuan penunjang pelatihan, penunjang bidang kesehatan dan penegakan hukum. “Untuk BLT diprioritaskan kepada sasaran penerima yaitu buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok bagi yang ber KTP Kabupaten Madiun senilai 300 ribu rupiah per bulan yang akan diberikan selama 6 bulan.” jelas Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun Puji Rahmawati, S.Sos, M.Si.
SEBAGAIMANA diketahui, Bimbingan Teknis Pelaporan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Melalui Aplikasi Pelaporan DBHCHT Tahun Anggaran 2022 tersebut diikuti oleh 8 operator OPD pelaksana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dengan nara sumber Reza Zhafiri dari BAPPEDA Provinsi Jawa Timur. (KR-AGUNG MARSUDI/ADV).