Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos Mengapresiasi Kegiatan Drag Race dan Drag Bike
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos menghadiri pembukaan drag race dan drag bike Bupati Cup yang diselenggarakan oleh Racing Work dan IMI di Mejayan, pada Sabtu-Minggu, 16-17 Mei 2022 dalam rangkaian Hari Jadi ke-454 Kabupaten Madiun tahun 2022. Pada kesempatan Bupati Madiun menyapa peserta di tribun beliau mengatakan event tersebut mewadahi anak-anak muda yang punya hobi punya kemampuan dragrace biar tidak banyak balapan liar karena harus mempunyai tempat yang memiliki memiliki spesifikasi khusus. "Tidak bisa di jalan umum atau jalan raya, supaya bakat mereka (dragrace) terwadahi dan tidak ada balap liar di Kabupaten Madiun," kata Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos.
DRAGRACE yang pada tahun 2019 pernah terlaksana di Mejayan tersebut, mungkin akan menjadi agenda tahunan. Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos mengapresiasi kegiatan ini sehingga perlu adanya tempat untuk mewadahi mereka yang memiliki hoby andrenalin ini. "Kemarin sempat kita agendakan kegiatan (dragrace) ini namun belum terlaksana karena pandemi Covid-19 dan akan kita rundingkan bersama Disparpora agar bisa menjadi agenda tahunan, melihat event ini juga di ikuti dari berbagai daerah," ungkap orang nomor satu di Kabupaten Madiun tersebut.
BUPATI MADIUN H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos mengingatkan kembali agar para pemuda jangan lakukan balapan liar, karena membahayakan mereka dan juga orang lain. Jika ada masyarakat yang menemukan balapan liar dilingkungan agar segera saling mengingatkan. Dirinya juga merencanakan akan menyiapkan lahan khusus untuk balapan seperti ini.
SEMENTARA itu Kasat Lantas Polres Madiun AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadji juga sependapat dengan Bupati. Beliau mendukung even dragrace ini karena bisa menjadi wadah bagi masyarakat Kabupaten Madiun yang memiliki hobby pada bidang otomotif. "Untuk kegiatan balapan seperti ini alangkah baiknya dilaksanakan pada event-event tertentu seperti ini dan tidak dilaksanakan di jalan umum karena sangat berbahaya. Tidak ada panitia, tidak ada yang menjamin keselamatan masyarakat sehingga saya harapkan masyarakat dapat menyadari terkait bahaya event tanpa persiapan yang lengkap," ungkapnya.
KASAT LANTAS Polres Madiun AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadji menambahkan bahwa kepolisian menciptakan Undang- Undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 yang dalam pasal 48 menyebutkan bahwa kendaraan yang jalan di jalan umum itu harus layak jalan. Untuk kendaraan yang layak jalan itu sendiri juga diatur lebih jelas PP 55 tahun 2012 dalam pasal 16 ayat 4 bahwa kendaraan harus memiliki ban maupun velg yang harus sesuai dengan jumlah berat kendaraan itu sendiri. "Kendaraan (dragrace) seperti ini apabila dijalankan di jalan umum, desa dan bukan trek atau tempat turnamen dalam, membahayakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tentunya akan merubah performa kendaraan itu sendiri," tutur Kasat Lantas Polres Madiun sebagaimana diinformasikan oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Madiun. (KR-AGUNG/AS).