Penandatanganan Kesepakatan Terhadap Rancangan KUA PPAS APBD TA 2023 dan Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan KPBU-APJ
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Penandatanganan Kesepakatan DPRD Kabupaten Madiun dan Bupati Madiun Terhadap Rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dan Pengambilan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Madiun Terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Kejasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum (KPBU-APJ) berlangsung Senin (25/07/2022) di Gedung DPRD Kabupaten Madiun.
BUPATI MADIUN H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan dan dukungan terhadap proses KUA-PPAS APBD Kabupaten Madiun tahun 2023 dan juga Raperda tentang penyelenggaraan KPBU-APJ. “Dalam KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 selaras dengan Prioritas Pembangunan Nasional dan Provinsi Jawa Timur maka penekanan prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2023, Prioritas Program dan belanja ini dipergunakan dalam rangka upaya pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Madiun yakni Aman, Mandiri, Sejahtera dan Berakhlak, ”kata Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos.
ORANG NOMOR SATU di Kabupaten Madiun tersebut selanjutnya mengatakan bahwa setelah melalui berbagai dinamika dalam tahapan Pembahasan di tingkat Pansus hingga diterbitkannya Hasil fasilitasi terhadap Raperda tentang Penyelenggraan KPBU-APJ oleh Gubernur Jawa Timur, akhirnya pada Senin 25 Juli 2022 dapat dilaksanakan Pengambilan keputusan. “Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini yang substansinya mengatur dan menetapkan skema pembiayaan melalui (KPBU) diharapkan dapat menjadi tonggak bagi Pemerintah Kabupaten Madiun untuk menjawab permasalahan ketersediaan anggaran dalam penyediaan infrastruktur, " jelas Bupati.
DENGAN Peraturan Daerah ini menjadi dasar hukum yang kuat baik bagi Pemda dalam pelaksanaan proyek maupun penganggaran APBD serta memberikan kenyamanan bagi para investor yang akan melaksanakan proyeknya. Karena menurut Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos, Peraturan Daerah ini merupakan pencerminan dari komitmen Pemerintah Kabupaten Madiun dalam pelaksanaan penyediaan Alat Penerangan Jalan melalui skema KPBU. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Madiun. (KR-AGUNG/AS).