Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Paritrana Award 2022

SURABAYA (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan penghargaan Paritrana Award Tahun 2022 kepada sejumlah pelaku dan badan usaha serta pemerintah daerah yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan pekerja. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak memperoleh Jaminan Sosial.  Setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak jika terjadi risiko yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia pensiun dan meninggal dunia. 



GUBERNUR
Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si mengucapkan selamat kepada pemenang atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Ini adalah hal yang baik dan perlu kita diseminasikan, intinya universal coverage harus kita tingkatkan bergerak Bersama bergandengan Bersama," ujar Gubernur, usai penyerahan penghargaan di Shangri-La Hotel Surabaya, Selasa (27/12). 


GUBERNUR Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si pun mengajak kepada semuanya agar maksimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan. "Mari daftar menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan sebagai perlindungan bagi mereka, kalo ASN ada pensiunan untuk pekerja ada perlindungan Hari Tua, Kematian, Kecelakaan Kerja, Pensiun dan Kehilangan Pekerjaan," tuturnya.


MASING-MASING  kabupaten/kota diharapkan menyiapkan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk perusahaan skala besar, menengah, kecil, mikro, BUMN, BUMD dan private sektor. Ia berharap agar semua lini bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan tenaga kerja, karena hal ini juga akan memberikan ketenangan. "Tenang bekerja karena mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika terjadi risiko dapat meringankan beban keluarga, seperti tadi memberikan beasiswa dan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," ujarnya sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur. (KR-PIN/AS). 

IKLAN

Recent-Post