Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Pemkab Madiun Lakukan Focus Group Discussion (FGD) Hasil Desk Review di Savana Hotel dan Convention Malang

MALANG (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Review Penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2022 dengan menggandeng akademisi dari Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP OTODA) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. Kegiatan yang diselenggarakan Kamis (15/12/2022).tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Ir. Tontro Pahlawanto, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun,serta OPD terkait di Savana Hotel & Convention Malang.  




BEBERAPA
hal dibahas dalam FGD seperti penguatan Pemeriksa dan Jurusita Pajak Daerah yang diberikan tugas untuk memungut pajak di Kabupaten Madiun. Seperti yang diketahui fungsi yang paling utama dari pajak daerah adalah untuk mengisi kas daerah atau Pendapatan Asli Daerah. Fungsi ini disebut fungsi budgetair yang secara sederhana dapat diartikan sebagai alat pemerintah daerah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk berbagai kepentingan pembiayaan pembangunan daerah. 




SEBAGAI
informasi, Kabupaten Madiun tidak melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah terhadap tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya. Hal tersebut dimaksudkan sebagai komitmen mewujudkan Kabupaten Madiun yang "Berakhlak" sebagaimana tertuang dalam visi Kabupaten Madiun yang aman, mandiri, sejahtera dan berakhlak. Demikian informasi dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan serta Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-AGUNG/AS). 

IKLAN

Recent-Post