Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Disahkan Menjadi Perda

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - DPRD Kabupaten Madiun, Senin (13/02/2023) kemarin menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan bersama terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Klitik. 




RAPAT PARIPURNA
tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun H. Fery Sudarsono, yang dihadiri pimpinan, panitia khusus dan anggota dewan. Sebelum penandatanganan dua Raperda, dilakukan penyampaian laporan panitia khusus A dan D dihadapan sidang dewan yang dihadiri Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos, Sekda Ir. Tontro Pahlawanto, Forkopimda dan pimpinan OPD, sedangkan Wakil Bupati H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak berhalangan hadir karena tugas penting lainnya. 




DARI
laporan Ketua Pansus A, Mohamad Sayuti, SE, MM dan Ketua Pansus D Drs. Suparno Budi Santoso, M.Si menjelaskan bahwakeduanya merekomendasikan agar dua Raperda itu disahkan menjadi Perda Kabupaten Madiun yang Definitif. Kemudian 2 Raperda ditandatangani oleh Ketua DPRD dan Bupati, sebelum akhirnya diserahkan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti dalam rangka kesejahteraan masyarakat. 




SEMENTARA
itu, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos dalam pidatonya menyampaikan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selain merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, juga digunakan sebagai instrumen untuk menjamin kepastian hukum dalam pengaturan pengelolaan keuangan daerah. Selain itu juga untuk memberikan arah bagi terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang baik dengan prinsip transparansi, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan 3 Pilar Tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. 




SEDANGKAN
Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun, kata Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sosi, merupakan langkah konkrit Pemerintah Kabupaten Madiun untuk membentuk regulasi penataan organisasi perangkat daerah dalam proses reformasi birokrasi. Demikian informasi dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Madiun. (KR-AGUNG/AS)

IKLAN

Recent-Post