Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun Gelar Rapat Koordinasi Penentuan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1444 H/2023 M

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Kamis (9/03/2023) hari ini, Kantor Kemenag Kabupaten Madiun menggelar rapat koordinasi penentuan nilai zakat fitrah tahun 1444 H/ 2023 M.  Hadir dalam rapat tersebut Ketua MUI Kabupaten Madiun, Ketua Baznas Kabupaten Madiun, Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian Pemkab Madiun, Kabag Kesra Pemkab Madiun, Ketua Pengurus Cabang NU dan Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Madiun, Ketua APRI serta para pejabat struktural Kankemenag Kabupaten Madiun. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Humas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun. 



KEPALA
Subbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Madiun Irfan Alkhaidari, S.Ag., M.Pd.I  dalam pembukaan rapat mengatakan Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang salat Idul Fitri, untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). “Zakat Fitrah merupakan kewajiban setiap muslim, yang dikeluarkan pada setiap Bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri, yang dengan zakat tersebut dapat menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan bagi tiap muslim” jelas Irfan Alkhaidari.



JUMLAH
zakat yang dibayarkan adalah berupa beras sebesar satu Sha’ atau minimal 3 kg beras, besaran tersebut merupakan ijtihad, dalam mengantisipasi timbangan beras yang tidak valid. “Berdasarkan harga bahan pokok masyarakat dan Dinas Perdagangan dan perindustrian Pemkab Madiun jika di uangkan maka sebesar Rp. 35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah)  dengan ketentuan dalam pentasyarufan tetap dibelikan beras oleh Amil atau Panitia Zakat," ujar Irfan Alkhaidari.



KEPALA
Subbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Madiun Irfan Alkhaidari, S.Ag., M.Pd.I  menyampaikan bahwa untuk kadar Fidyah Ramadhan Tahun 1444 H/ 2023 M, berupa beras Satu Mud yang sama dengan 6, 7 ons atau dibulatkan menjadi 7 ons, dengan nominal uang sebesar Rp.15.000 (Lima belas ribu rupiah) sudah mencakup nasi dan lauk pauk yang langsung di salurkan kepada fakir miskin. Irfan Alkhaidari, S.Ag., M.Pd.I  juga menghimbau kepada seluruh muzakki untuk menyerahkan zakat fitrah paling lambat H-2 idul fitri sebab H-1 zakat fitrah yang di kumpulkan akan segera di bagikan kepada yang berhak menerimnya, hal ini dilakukan guna kelancaran penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah tersebut. (KR- IST/AS) 

IKLAN

Recent-Post