Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos Buka Sosialisasi FKP oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Madiun

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Bertempat di Pendopo Ronggo Djoemeno, Rabu (12/04/2023), Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos membuka sosialisasi Forum Konsultasi Publik (FKP) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Madiun. Kegiatan yang dihadiri para perwakilan Kapolres Madiun, perwakilan Dandim 0803/Madiun, Kepala OPD, Camat, serta perwakilan kepala desa tersebut digelar dalam rangka finalisasi data pendataan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) yang telah digelar 15 Oktober hingga 14 November 2022 lalu.



BUPATI MADIUN
 H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos yang akrab di sapa Kaji Mbing tersebut dalam sambutannya  menyampaikan data Regsosek sangat penting dalam rangka perlindungan sosial. Oleh karena itu, Forum Konsultasi Publik tersebut dapat dimanfaatkan untuk menginisiasi data terbaik. “Melalui Forum Konsultasi Publik ini, data hasil Regsosek nantinya agar divalidasi sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ujar Kaji Mbing.




SEMENTARA
itu, Kepala BPS Kabupaten Madiun Herlina Prasetyawati Sambodo, S.ST, M.Si dalam laporannya mengatakan bahwa, FKP (Forum Konsultasi Publik) dilaksanakan dalam rangka membahas tingkat kesejahteraan masyarakat sesuai jadwal akan digelar mulai 2-21 Mei 2023. Dalam forum tersebut ada beberapa pihak yang terlibat di antaranya kepala desa, babinsa, bhabinkamtibmas, asisten fasilitator dan administrator dari BPS, tokoh masyarakat, agama dan pihak RT setempat. 




MENURUT
Kepala BPS Kabupaten Madiun Herlina Prasetyawati Sambodo, S.ST, M.Si, pihak BPS sebelumnya telah melakukan pemeringkatan tingkat kesejahteraan baik melalui aplikasi maupun skoring dengan menggunakan beberapa variabel. Dengan begitu dapat diketahui tingkat kesejahteraan keluarga mulai dari sangat miskin, miskin, hampir miskin dan tidak miskin. Pihaknya tidak memungkiri adanya kesalahan saat melakukan pendataan baik itu yang dikarenakan faktor dari pencacah maupun responden. Selanjutnya dalam suatu forum maksimal mengundang perwakilan 12 RT. Adapun forum dibuat secara terbatas supaya peserta tidak terlalu banyak sehingga diskusi lebih fokus. Dan peserta pun dapat memberikan masukan apabila yang diusulkan tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Misal seharusnya termasuk kategori hampir miskin tapi terdata miskin. Demikian informasi dari Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-AGUNG/AS).

IKLAN

Recent-Post