Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Diduga Aniaya Wartawan, Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk Ditahan Polres Sumenep

SUMENEP (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah mencukupi bukti, akhirnya Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk. Penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk tersebut karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep.



KASAT
Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha, S.H., melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, S.H., sebagaimana yang diunggah rri.co.id,  mengatakan bahwa terhitung hari ini (Sabtu) tanggal 1 April 2023, mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk telah resmi ditahan. "Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari ini resmi ditahan," jelas AKP Widiarti S, S.H.


MENURUTNYA, keduanya ditangkap saat dipanggil menjadi saksi. Kronologinya, Kades dan mantan Kades Batuampar dipanggil ke Polres Sumenep sebagai saksi. Setelah diperiksa, dilanjutkan dengan gelar perkara, hasil keputusan gelar perkara kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan untuk selanjutnya kedua tersangka resmi ditahan. 


DIKETAHUI keduanya masing-masing mantan Kades berinisial MF (1970)  Dusun Perengan Laok Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep dan Kades RB AMA alamat sama dan pekerjaan Kepala Desa. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Juncto pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP," tandas Mantan Kapolsek Sumenep Kota tersebut. (KR-RRI/AS).

IKLAN

Recent-Post