Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Madiun Adakan Kegiatan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Bagi Pelaku Usaha Mikro
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Bertempat di Kantor Desa Tempursari Kecamatan Wungu,,Rabu (17/05/2023), Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro ‘jemput bola’ ke sekitar 45 orang pelaku usaha mikro agar bisa terfasilitasi perizinannya.
KEPALA BIDANG Pemberdayaan Usaha Mikro, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kabupaten Madiun Dyah Kuswardani, SE, MMA mengatakan bahwa kegiatan ini agar pelaku usaha medapatkan legalitas usahanya melalui penerbitan Nomor Identitas Berusaha (NIB) yang merupakan pintu gerbang menuju perizinan lainnya.”Agar usaha mereka bisa berkembang, kemudian bisa mendapatkan permodalan juga,” lanjutnya. Pihaknya tak hanya menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun juga Dinas Kesehatan agar pelaku usaha mikro olahan pangan bisa mendapatkan izin edar dan sertifikasi kehalalannya.
SEMENTARA itu, Kepala Desa Tempursari Hendik Dwi Laksono, SH pada kesempatan tersebut menyampaikan agar pelaku usaha mikro di desa setempat bisa mempunyai izin NIB, NPWP dan mempromosikan UMKM lebih luas . Kegiatan ini merupakan rangkaian terakhir dari lima desa yang sudah terpilih di tahun 2023 ini. Demikian informasi dari Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-AGUNG/AS).