Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Didampingi Kepala DPMPTSP Arik Krisdiananto, S.STP, MH dan Camat Geger Puguh Wijayanto, S.STP Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos, Tinjau Pelaksanaan Pelayanan Kolaktelo di Kecamatan Geger

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos, Kamis (08/06/2023) meninjau langsung pelaksanaan Pelayanan Kolaktelo (Kolaborasi, Fasilitasi, dan Konsultasi Pendataran E-katalog) di Kecamatan Geger. Didampingi Kepala DPMPTSP Arik Krisdiananto, S.STP, MH dan Camat Geger Puguh Wijayanto, S.STP, orang nomor satu di Kabupaten Madiun tersebut langsung meninjau beberapa pelayanan seperti Pelayanan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT), Pelayanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pelayanan Pendaftaran E-Katalog, dan Pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB). “Sebenarnya perizinan itu yang butuh bukan pemerintah, justru orang yang berusaha. Ketika pengusaha sudah berizin, pemerintah wajib melindungi usahanya,” jelas Bupati H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos  yang akrab disapa Kaji Mbing tersebut.




MENURUT
Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos, pengurusan perizinan sendiri sangat vital dalam laju perjalanan usaha. Dengan mengantongi NIB, barulah pengusaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing. Program tersebut juga bukan merupakan program baru dari Pemerintah Kabupaten Madiun, sebab telah dimulai sejak setahun sebelumnya. Kaji Mbjng berharap program ini mampu mendorong UMKM di Kabupaten Madiun semakin besar. Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat agar segera mengurus perizinan.




KEPALA
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Arik Krisdiananto, S.STP, MH menyebutkan bahwa sekitar 26 ribu UMKM yang ada di Kabupaten Madiun dan menjadi tugas Pemkab Madiun untuk mengawal setiap UMKM mengantongi perizinan. Harapannya, para pelaku usaha yang memiliki perizinan yang lengkap bisa masuk dalam e-katalog Kabupaten Madiun dan berpartisipasi dalam pengadaan di Pemkab Madiun. Sebagaimana yang dikatakan seorang pengusaha grosir pentol bakso asal Desa Sareng, bahwa kepengurusan perizinan menjadi salah satu pendukung dan syarat dalam usahanya. Dirinya bersama istri, mengurus SPP-IRT dan NIB untuk usahanya. Dirinya menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya perizinan. “Sangat membantu usaha kecil kami, karena sekarang bekerjasama dengan berbagai perusahaan dan pemerintahan membutuhan perizinan,” ungkapnya sebagaimana yang diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-AGUNG/AS).

IKLAN

Recent-Post