Dihadiri Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos, Satpol PP Kabupaten Madiun Selenggarakan Acara Gempur Rokok Ilegal
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos atau akrab dipanggil Kaji Mbing, Minggu (04/06/2023) menghadiri riding bareng menggunakan motor klasiknya di acara Gempur Rokok Ilegal. Diawali dari Desa Ngampel Kecamatan Mejayan menuju GOR Pangeran Timoer, acara yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kabupaten Madiun bersama Bea Cukai Madiun ini mengundang puluhan pencinta motor klasik C70 yang ada di wilayah Kecamatan Mejayan. Selain itu juga terlaksana senam bareng warga yang berlangsung di halaman GOR Pangeran Timoer. Motor klasik rupanya punya daya tarik tersendiri di mata Kaji Mbing. Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Madiun ini kabarnya lebih sering mengendarai motor klasiknya dari pada kendaraan dinas saat blusukan ke desa.
SOSIALISASI Gempur Rokok Ilegal ini sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai. “Sosialisasi ini utamanya untuk mengetuk kesadaran bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun mendapatkan anggaran besar dari cukai rokok, mengedukasi agar anak-anak di bawah umur tidak merokok, dan mengedukasi bahwa rokok ilegal bisa merugikan semuanya,” jelas Kaji Mbing.
PEJABAT Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Thomas Edi Purwanto dalam kesempatan tersebut mengimbau agar masyarakat tidak memproduksi rokok ilegal, kecuali membuat sendiri untuk dikonsumsi sendiri. “Masyarakat yang membuat rokok sendiri dan dikonsumsi sendiri tidak masalah, namun ketika dijual berarti sudah melanggar. Rokok yang legal itu ada pita cukainya, termasuk pedagang juga dilarang menjual rokok yang tidak ada pita cukainya,” jelasnya sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-AGUNG/AS).