Kepala BPS Kabupaten Madiun Herlina Prasetyowati Sambodo, S.ST, M.Si : Mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2023 BPS Terjunkan 795 Petugas Sensus Pertanian
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2023 mendatang BPS (Badan Pusat Statistik) Kabupaten Madiun menerjunkan 795 petugas untuk melakukan sensus pertanian di Kabupaten Madiun. Para petugas tersebut terbagi di 15 kecamatan di Kabupaten Madiun sebagai pencacah, pendamping, dan koordinator.
DALAM APEL Pelepesan Petugas Sensus Pertanian 2023 di Pendopo Muda Graha, Kamis (01/06/2023) Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos, meminta petugas sensus pertanian agar teliti dan tidak sembarangan dalam pengambilan data. Sebab data yang dikumpulkan akan diolah dan dijadikan sumber dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah. “Sensus pertanian memiliki peran penting dan untuk itu diperlukan data yang akurat agar kebijakan yang diambil memiliki akurasi yang baik. Kualitas dan manfaat dari hasil pendataan menjadi hal yang sangat penting, ”tandasnya. Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos yang akrab disapa Kaji Mbing tersebut turut menyematkan tanda pengenal dan yopi sebagai identitas petugas. Bupati berharap masyarakat menerima kehadiran para petugas dan memberikan data yang sebaik-baiknya.
SEMENTARA itu, Kepala BPS Kabupaten Madiun Herlina Prasetyowati Sambodo, S.ST., M.Si, mengatakan Sensus Pertanian 2023 bertujuan untuk menghasilkan data pertanian yang antara lain berkaitan dengan jumlah petani di seluruh Indonesia, struktur usaha tani, jumlah petani milenial, dan kondisi urban farming. “Kami mencoba melakukan pendataan dengan variabel internasional, kuisioner kertas, da tagging sehingga menghasilkan data by name by address,” jelasnya.
KEPALA BPS Kabupaten Madiun Herlina Prasetyowati Sambodo, S.ST., M.Si mengungkapkan, Sensus Pertanian dilakukan setiap 10 tahun sekali untuk menangkap seluruh aktivitas sektor pertanian di Indonesia, baik yang skalanya kecil maupun besar. ST2023 mencakup tiga jenis usaha pertanian. Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Pertanian Lainnya (UTL), dan Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB). Ketiganya merupakan representasi dari pelaku usaha pertanian di Indonesia dari yang skalanya kecil hingga besar, dari yang mengusahakan tanaman pangan hingga jasa pertanian. Demikian informasi yang disampaikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-AGUNG/AS).