Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun Gelar Sosialisasi Perbup 23/2023 Tentang Pengelolaan Alat Penerangan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa


MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) -
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi Perbup 23/2023 tentang Pengelolaan Alat Penerangan Jalan di Jalan Kabupaten dan Jalan Desa. Sosialisasi tersebut diikuti oleh beberapa kepala desa di wilayah Kecamatan Kare, Kecamatan Gemarang dan Kecamatan Wungu yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Kare,  Rabu (20/09/2023) lalu.



KEPALA DINAS Perhubungan Kabupaten Madiun, Supriyadi,  AP, M.Si, secara langsung mensosialisasikan regulasi tersebut yang bertujuan untuk peningkatan tata kelola yang baik dalam melayani masyarakat di bidang penerangan jalan umum, di mana telah terlaksana pemasangan 7.459 titik penerangan jalan pada 15 kecamatan di Kabupaten Madiun. "Untuk meningkatkan tata kelola pelayanan masyarakat dalam bidang penerangan jalan, maka kita perlu mensosialisasikan Perbup nomor 23 Tahun 2023 kepada para kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Madiun," kata Supriyadi,  AP, M.Si.



LEBIH LANJUT dikatakan, bahwa Perbub nomor 23/2023 ini yang mengatur tentang pengelolaan PJU kabupaten dan PJU desa. ini lebih menitikberatkan pada tata kelola kelola pelaksanaan PJU yang ada di kabupaten Madiun. “Dengan adanya aturan Perbup 23/2023, diharapkan Pemerintah Desa bisa paham kewenangan yang dimiliki PJU yang ada saat ini. Nantinya akan ada parameter yang jelas terkait PJU menjadi kewenangan pemerintah daerah dan yang menjadi kewenangan pemerintah desa, sehingga pemerintah kabupaten hanya mengelola PJU yang berada di jalan kabupaten dan PJU yang berada di jalan Nasional yang telah dilimpahkan kewenangannya. Dan pemerintah desa mengelola PJU yang berada di ruas jalan desa. Selanjutnya terkait  tentang jalan ruas desa  yang belum  terpasang lampu PJU akan dilanjutkan oleh pemerintah Kabupaten Madiun,” pungkasnya. (KR – SAIFUL ARIF/ ADV)

IKLAN

Recent-Post