MAGETAN (KORAN
KRIDHARAKYAT.COM) - Kepala
ATR/BPN Magetan, Suwono Budi Hartonoo menyerahkan secara simbolis sertipikat
aset tanah Pemerintah Kabupateno Magetan kepada Pj. Bupati Magetan Hergunadi,
bertempat di Ruang Rapat Pendapa Surya Graha, Jumat (02/02/2024).
ADAPUN sertipikat
aset tanah Pemerintah Kabupaten Magetan yang diserahkan secara simbolis
sejumlah 640 bidang tanah.” Penyerahan sertipikat aset tanah Pemkab Magetan
hari ini sebanyak 640 bidang. Terima kasih atas dukungan dari semua pihak
sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan baik,” kata
Suwono.
LEBIH lanjut dikatakan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan mengubah
sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik yang disebut juga Sertipikat-el
(sertipikat tanah elektronik). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan
Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Sertifikat tanah elektronik diluncurkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara,
Jakarta, pada bulan Desember 2023 lalu.
SELAIN penyerahan simbolis sertipikat aset Pemkab, dalam
kesempatan yang sama juga dibahas mengenai batas wilayah yang harus segera
dikoordinasikan dengan dinas terkait. ” BPN bantu
inventarisasi sertipikat tanah ini, sehingga target sertipikat bisa segera
tercapai. Terkait batas wilayah, koordinasi dengan Dinas PUPR. Segera
disepakati dengan kepala wilayah (kepala desa) masing-masing, seperti pemberian
tanda area batas wilayah,” terang Pj. Bupati Hergunadi. Acara tersebut dihadiri
Pj. Bupati Magetan, Pj. Sekda
Magetan, Kepala BPKPD, Inspektur Daerah, Kepala ATR/BPN Magetan dan jajarannya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo
Kabupaten Magetan. (KR-LID/AS)