KPU Kota Madiun Gelar Rekapitulasi Suara Tingkat PPK Serentak
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – Proses pemungutan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah usai. Selasa (20/2) lalu, KPU Kota Madiun melaksanakan tahapan selanjutnya. Yakni, proses rekapitulasi suara tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).
RAPAT pleno rekapitulasi suara pun berlangsung serentak di Kecamatan Kartoharjo, Taman, dan Manguharjo pada pukul 08.30. Selanjutnya, PPK dibantu panitia pemungutan suara (PPS) juga saksi pemilu dan panitia pengawas kecamatan (panwascam) melaksanakan penghitungan suara. "Kami sediakan dua panel agar lebih efektif dan cepat," ujar Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana saat memantau jalannya rekapitulasi suara di aula Kecamatan Taman.
MENURUT dia, proses rekapitulasi suara akan membutuhkan waktu 5-7 hari. "Kita bandingkan data perolehan setiap TPS per kelurahan. Untuk pilpres dan pileg," imbuhnya.
SEMENTARA itu, Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo memastikan bahwa pihaknya menjaga lokasi rekapitulasi suara tetap steril. Artinya, hanya petugas berwenang yang boleh masuk ke area penghitungan suara. "Dipastikan bahwa peserta atau saksi yang masuk membawa mandat dari peserta pemilu," tuturnya.
SELAIN itu, Bawaslu juga
memastikan bahwa pelaksanaan rekapitulasi telah sesuai dengan aturan
perundang-undangan yang berlaku. Juga, tidak ada praktek kecurangan seperti
upaya mark up surat suara dalam Pemilu 2024."Saksi berhak menerima form C
keberatan untuk disampaikan kepada PPK apabila melihat ada dugaan
pelanggaran," tandasnya. Demikian sebagaimana
diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kota Madiun. (KR-FEB/AS)