NGANJUK (KORAN
KRIDHARAKYAT.COM) – Memasuki Ramadan tahun 2024 atau 1445 Hijriah, jam kerja bagi Aparatur
Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Nganjuk tentu dibedakan
dengan hari kerja biasa. Hal tersebut
dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Pj Bupati Nganjuk Nomor 065/195/411.000/2024
tentang ketentuan jam kerja pegawai ASN di lingkup Pemkab Nganjuk pada Bulan
Ramadan 1445 Hijriah.
Bagi Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang memberlakukan lima
hari kerja pada hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja mulai pukul 08.00 –
15.00 WIB. Waktu Istirahatnya, jam 12.00 – 12.30 WIB. Untuk hari Jum’at jam
kerja pukul 08.00 – 15.30 WIB dan jam istirahatnya jam 11.30 - 12.30 WIB. "Sementara,
bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja. Mulai
hari Senin sampai Kamis dan Sabtu jam kerja mulai dari pukul 08.00 – 14.00
WIB. Sedangkan, hari Jum’at pukul 08.00 – 14.30 WIB," jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk, Adam Muharto dikutip dari Radar
Nganjuk.
Dijelaskan Adam
Muharto, jam kerja efektif bagi ASN selama bulan Ramadan minimal adalah 32,5
jam selama seminggu." Artinya terdapat pemangkasan 5 jam kerja.Dimana pada
sebelumnya atau hari normal adalah 37,5 jam dalam seminggu," terangnya. Adam Muharto juga menyampaikan, pemangkasan jam
kerja ini sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam
kerja instansi pemerintah dan ASN.
Meskipun jam kerja dipangkas, Adam Muharto menegaskan bahwa kinerja ASN tidak boleh menurun. Terutama bagi instansi-instansi yang memiliki fungsi pelayanan publik."Saya berharap ASN yang menjalani puasa Ramadan bisa menjalani ibadah dengan sempurna. Untuk, pemangkasan jam kerja ini hanya penyesuaian saja. Karena itu, prioritas memberi pelayanan publik tidak boleh kendor. Tetap fokus ibadah tanpa meninggalkan prioritas kerja, " tandasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk. (KR-LID/AS)