BPK RI Terima LKPD Unaudited Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur Tahun 2023
MAGETAN (KORAN
KRIDHARAKYAT.COM) - Pj. Bupati
Magetan Hergunadi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Unaudited Tahun 2023 kepada Kepala Perwakilan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK RI) Provinsi Jawa Timur. Penyerahan LKPD Unaudited tersebut juga dilakukan oleh
seluruh pemerintah daerah se-Jawa Timur secara serentak di Kantor BPK RI
Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo pada Selasa siang (5/3/2023).
Penyerahaan LKPD merupakan kewajiban dari seluruh Pemerintah Daerah
sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, Pasal 56 ayat (3), yang menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan
laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
LKPD
menyediakan informasi terkait posisi keuangan, kinerja, sisa anggaran dan arus
kas dari suatu entitas, kemudian kita bisa menggunakan laporan untuk mengambil
keputusan, menganalisis bagaimana perencanaan berikutnya, dijadikan bahan
evaluasi berikutnya.
Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono yang hadir menyerahkan LKPD
tingkat Provinsi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerikasaan laporan
keuangan bukanlah akhir. “Di ujungnya adalah bagaimana laporan keuangan ini
menjadi sarana untuk mencapai tujuan, yang tak lain adalah meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan
prinsip-prinsip pengelolaan keuangan di daerah,” ucapnya.
Pada kesempatan ini
juga hadir Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Ahmadi
Noor Supit yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang telah
menyerahkan LKPD kepada BPK RI secara serentak pada hari ini. Dinas
Kominfo Kabupaten Magetan. (KR-Wahyu/AS)