Dinsos Madiun Gelar Pendataan SARAS untuk Maksimalkan Perekaman Data
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – Pemkab Madiun melalui Dinas Sosial (Dinsos) berupaya mengenjot kesejahteraan masyarakatnya. Salah satu upayanya melaksanakan pengakuratan data melalui sistem aplikasi rencana aksi sosial atau SARAS.
Agung Budiarto menyampaikan, “Tujuannya, apapun kondisi masyarakat yang terkategori miskin itu baik disabilitas, ODGJ, lansia, anak semuanya terinventarisasi satu per satu di aplikasi SARAS,” kata Plt Kepala Dinsos Kabupaten Madiun selepas melakukan proses pendataan di Desa Blimbing, Kecamatan Dolopo, Rabu (20/3) lalu.
Menurut Agung, mekanisme pengakuratan
data dengan menerjunkan langsung ratusan petugas pilar sosial ke tengah
masyarakat.
Petugas mendatangi, memverifikasi dan
menvisualisasii satu per satu warga yang masuk pada basis data terpadu
kesejahteraan sosial (DTKS) serta data kemiskinan yang ada di pemerintah desa.“Dengan
adanya data ini, kami bisa menggambarkan secara faktual semua data kemiskinan
yang ada di Kabupaten Madiun,” katanya.
Agung menjelaskan, melalui pendataan SARAS ini tidak menutup kemungkinan ada data-data baru yang belum tersasar DTKS. Penghapusan data bisa terjadi oleh SARAS ketika warga tersebut dalam diverifikasinya ternyata tidak termasuk kategori miskin. “Untuk penghapusan atau penambahan data itu dalam aplikasi ada kuisioner yang mencangkup pendapatan, kondisi rumah, sanitasi, air bersih dan lain sebagainya, baru kemudian bisa kami kategorikan warga tersebut apakah kemiskinan ekstrem atau miskin,” jelasnya.
Sebanyak 206 petugas pilar diterjunkan
untuk melakukan pendataan, verifikasi dan validasi data SARAS di Kabupaten
Madiun.
Kegiatan tersebut telah dimulai sejak 12
Maret lalu dan ditargetkan rampung pada akhir bulan ini. Setelahnya akan ada
tahapan pengolahan data SARAS, sehingga bisa diperlihatkan data secara satu
kesatuan kondisi kemiskinan di Kabupaten Madiun seperti apa. “Harapannya di
sistem tersebut akan bisa ditampilkan detail data yang nantinya bisa diakses
oleh semua pihak, baik desa maupun kecamatan bisa melihat secara by NIK (Nomor
Induk Kependudukan, Red),” tuturnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-Agung/AS)