DPPTK Ngawi Lindungi Hak Konsumen Dengan Launching Aplikasi Semesta Alam Ngawi
NGAWI (KORAN
KRIDHARAKYAT.COM) – Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK)
Ngawi berkomitmen melindungi hak konsumen. Perlindungan itu berupa
kepastian penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP).
Komitmen tersebut diwujudkan
melalui inovasi Sistem Elektornik Terintegrasi Aplikasi Layanan
Metrologi. Aplikasi berakronim Semesta Alam Ngawi itu dirilis saat Musrenbang
RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045 beberapa waktu lalu.
Kusumawati Nilam mengatakan,
aplikasi Semesta Alam Ngawi memperkuat akurasi kesesuaian ukuran terhadap
penggunaan alat UTTP. "Inovasi layanan online untuk pelaku usaha dan
pemilik alat UTTP," kata Kepala DPPTK Ngawi.
Selanjutnya, Kusumawati Nilam
menambahkan layanan metrologi dan pengajuan tera ulangnya lebih mudah. Hasilnya
pun cepat diketahui. "Sehingga lebih efisien dan mengoptimalkan pelayanan
tera ulang," tegasnya.
Di momen yang sama, Nilam
mengapresiasi pengelolaan pasar rakyat. Menyusul meningkatnya pendapatan
asli daerah (PAD) dari sektor itu tahun lalu. Capaiannya, surplus Rp 400 juta
dari target Rp 1,7 miliar. Tentu saja kondisi itu terbilang cukup melegakan. "Ada
peningkatan signifikan dibandingkan retribusi pasar 2022," ujarnya.
DPPTK memberikan apresiasi lima
pasar rakyat. Pertama, Pasar Beran untuk kategori pasar tipe A realisasi
retribusi 105,94 persen. Lalu, Pasar Kendal tipe B (105,89 persen).
Ketiga, Pasar Kedungprahu tipe C (116,68 persen). Kemudian, tipe
D untuk Pasar Samben (117,19 persen). Terakhir, pasar unggas kategori pasar
kelas 1 (160,31 persen). "Apresiasi untuk kinerja sekaligus memacu
semangat bagi pasar lainnya," tutur Nilam. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-YAN/AS)