Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Kenaikan Harga Beras di Pacitan Pengaruhi Nominal Zakat Fitrah

 


PACITAN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – Kenaikan harga beras memengaruhi besaran nominal zakat fitrah di Pacitan. Jika tahun lalu Rp 35 ribu, tahun ini menjadi Rp 45 ribu per jiwa. “Naik sekitar Rp 10 ribu dari tahun lalu,’’ kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pacitan Shodik Suja kemarin (22/3) lalu.

Menurut dia, ukuran atau besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setiap muslim adalah 2,8 kilogram beras. Atau disetarakan dengan uang Rp 44.800. Sehingga dibulatkan menjadi Rp 45 ribu.

Shodik Suja menyebutkan, lima per delapan bagian dari zakat untuk fakir dan miskin. Sedangkan dua per delapan untuk sabilillah, dengan pembagian 60 persen untuk sabilillah desa atau kelurahan, 20 persen untuk kecamatan dan 20 persen untuk kabupaten. “Diserahkan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri,’’ ujarnya.

Sedangkan di lingkungan sekolah, tiga perempat bagian untuk fakir miskin di lingkungan sekolah. Seperempat bagian untuk sabilillah atau pengadaan sarana prasarana ibadah di sekolah masing-masing. “Zakat fitrah anggota Korpri, di-tasharruf-kan pada fakir miskin di 171 desa dan sabilillah mulai 2 April nanti,’’ jelasnya.  Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-WAHYU/AS)




IKLAN

Recent-Post