Kenaikan Harga Beras di Pacitan Pengaruhi Nominal Zakat Fitrah
PACITAN (KORAN
KRIDHARAKYAT.COM) – Kenaikan harga beras memengaruhi besaran nominal zakat
fitrah di Pacitan. Jika tahun lalu Rp 35 ribu, tahun ini menjadi Rp 45 ribu per
jiwa. “Naik sekitar Rp 10 ribu dari tahun lalu,’’ kata Ketua Badan Amil Zakat
Nasional (Baznas) Pacitan Shodik Suja kemarin (22/3) lalu.
Menurut
dia, ukuran atau besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setiap muslim
adalah 2,8 kilogram beras. Atau disetarakan dengan uang Rp 44.800. Sehingga
dibulatkan menjadi Rp 45 ribu.
Shodik Suja menyebutkan, lima per delapan bagian dari zakat
untuk fakir dan miskin. Sedangkan dua per delapan untuk sabilillah, dengan
pembagian 60 persen untuk sabilillah desa atau kelurahan, 20 persen untuk
kecamatan dan 20 persen untuk kabupaten. “Diserahkan selambat-lambatnya sebelum
pelaksanaan Salat Idul Fitri,’’ ujarnya.
Sedangkan di lingkungan sekolah, tiga perempat bagian untuk
fakir miskin di lingkungan sekolah. Seperempat bagian untuk sabilillah atau
pengadaan sarana prasarana ibadah di sekolah masing-masing. “Zakat fitrah
anggota Korpri, di-tasharruf-kan pada fakir miskin di 171 desa dan sabilillah
mulai 2 April nanti,’’ jelasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan
oleh Radar Madiun. (KR-WAHYU/AS)