Pelajar Madrasah Se Kabupaten Madiun Peroleh Edukasi Menajemen Pengelolaan Zakat Dari Baznas Kabupaten Madiun
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Pembayaran dan penerimaan zakat yang sah
telah diatur dalam syariat Islam. Untuk itu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Kabupaten Madium berkolaborasi dengan Ikatan Pelajar Nahdlatul ulama (IPNU)
memberikan edukasi tentang optimalisasi pelajar dalam mengelola zakat di Kantor
Kemenag Kabupaten Madiun, Kamis (7/3/2024) lalu.
Ketua IPNU
Kabupaten Madiun Abdul Halim, mengatakan bahwa para pelajar selama ini
dilibatkan dalam pengelolaan zakat di sekolah, namun legal formalnya masih
banyak yang belum paham. “Syarat sebuah Amil harus disahkan oleh seorang imam,
maka kita sosialisasikan jalan keluarnya,” kata Abdul. Selain itu Ketua Ikatan
Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Khairunisa menambahkan bahwa para pelajar
perlu diberikan materi tentang aturan penerimaan zakat, ada golongan yang perlu
diperhatikan supaya penyalurannya bisa tepat. “Kami bersinergi dengan Kementrian
Agama maupun Baznas,” imbuhnya.
Melalui kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Pendistribusian Baznas Kabupaten Madiun, Mabrur Syafiq, menjelaskan untuk melegalkan Amil Zakat sekolahan bisa mendaftar Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ke Baznas. “Para siswa SMP dan SMA kami ajak untuk menjadi orang yang bermanfaat. UPZ adalah kepanjangan tangan dari Baznas, maka tempat kemanfaatan ada di sana”, jelasnya. Adapun besaran zakat fitrah tahun 2024 telah dimusyawarahkan bersama pihak terkait dan diputuskan sebesar Rp 45.000 atau jika beras sebanyak tiga kilo gram per orang. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-FEB/AS)