Pemkab Pacitan: THR Wajib Dibayar Penuh dan Pantang Dicicil, Lebaran Kian Dekat
PACITAN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – Tunjangan hari raya alias THR untuk pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat pada H-7 Lebaran. Penerima THR tidak hanya karyawan atau pekerja tetap. Pekerja kontrak dan harian lepas juga berhak mendapat THR dari para pengusaha yang mempekerjakannya. Bahkan, untuk yang baru kerja satu bulan.
Kabid Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan
Supriyono menegaskan, dasarnya, Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor
M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan.‘’Namun THR dibayarkan secara proposional. Dengan
cara menghitung masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan satu
bulan gaji,’’ kata Supriyono, Rabu (20/3) lalu.
Supriyono menambahkan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).‘’Buruh atau pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,’’ bebernya.
Supriyono mengingatkan, THR 2024 wajib
dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh
dicicil.
Artinya THR sudah harus diterima para
pekerja pada 3 April 2024.Ancaman sanksi disiapkan apabila perusahaan tidak
mematuhi peraturan yang berlaku. ‘’Perusahaan agar membayar THR lebih awal
sebelum jatuh tempo,’’ imbaunya. Demikian sebagaimana
diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-Agung/AS)