Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Pemkab Pacitan: THR Wajib Dibayar Penuh dan Pantang Dicicil, Lebaran Kian Dekat

 



PACITAN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM)  – Tunjangan hari raya alias THR untuk pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat pada H-7 Lebaran. Penerima THR tidak hanya karyawan atau pekerja tetap. Pekerja kontrak dan harian lepas juga berhak mendapat THR dari para pengusaha yang mempekerjakannya. Bahkan, untuk yang baru kerja satu bulan.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono menegaskan, dasarnya, Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.‘’Namun THR dibayarkan secara proposional. Dengan cara menghitung masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji,’’ kata Supriyono, Rabu (20/3) lalu.

Supriyono menambahkan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).‘’Buruh atau pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,’’ bebernya.

Supriyono mengingatkan, THR 2024 wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Artinya THR sudah harus diterima para pekerja pada 3 April 2024.Ancaman sanksi disiapkan apabila perusahaan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. ‘’Perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo,’’ imbaunya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-Agung/AS)






IKLAN

Recent-Post