Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Polisi Siap Tindak Tegas Larangan Balon Udara, Peredaran Mercon dan Jual Beli Bubuk Petasan Diawasi

 


PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – Hari Raya Idul Fitri tahun ini masih terbilang cukup jauh. Masih sekitar tiga pekan lagi. Namun Polres Ponorogo sudah ambil ancang-ancang melakukan penindakan terkait potensi kerawanan yang mungkin timbul. Salah satunya adalah soal balon udara.

Balon udara buatan warga Ponorogo selama ini dinilai menjadi salah satu potensi kerawanan yang tak pernah absen saban tahun. Tak aneh jika Polres Ponorogo bertindak tegas dengan melarang penerbangan balon udara bersamaan dengan peredaran petasan alisa mercon selama ramadan serta lebaran.

Selain giat melakukan patroli, pihak kepolisian setempat juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Pradana menegaskan, pihaknya telah menyita bubuk bahan peledak seberat lima kilogram pada awal ramadan lalu.

Bahan peledak atau bubuk mesiu tersebut dibawa salah seorang pengguna jalan saat melintas di Ponorogo. Diduga kuat bahan peledak itu rencananya digunakan untuk pembuatan mercon dan diedarkan pada ramadan ini. "Kami amankan satu orang, sedang di jalan bawa bahan peledak,” kata Ryo Pradana.

Ryo Pradana mewanti-wanti, masyarakat tak membeli bahkan membuat atau memproduksi mercon. Selain berbahaya, hal tersebut melanggar hukum.

Dia mengungkap sederet kejadian nahas yang diakibatkan dari bahan peledak. Sejumlah kasus pembuatan mercon berujung tragedi yang berujung pada hilangnya nyawa selama beberapa tahun terakhir. Perbuatan tersebut terancam pidana pelanggaran UU Darurat RI 12/1951, dengan hukuman puluhan tahun penjara.

Ryo Pradana mengimbau kejadian-kejadian terkait petasan itu dijadikan sebagai pelajaran bersama agar tidak terulang kembali. "Penggunaan mercon itu berbahaya bagi diri sendiri atau juga orang lain, tidak terkecuali menerbangkan balon udara,’’ tambahnya.

Tidak kalah bahaya, menerbangkan balon udara tanpa awak yang mengudara secara liar. Menurutnya, keberadaan balon udara liar berpotensi ganggu penerbangan, pun memicu kebakaran.

Serupa dengan momen ramadan sebelumnya, pihaknya tak segan menangkap pelaku pembuat balon udara. "Ada UU penerbangan (Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan) yang bisa jadi wadah kami menjerat pelaku,’’ tegasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-WAHYU/AS)




IKLAN

Recent-Post