Polisi Siap Tindak Tegas Larangan Balon Udara, Peredaran Mercon dan Jual Beli Bubuk Petasan Diawasi
PONOROGO (KORAN
KRIDHARAKYAT.COM) – Hari Raya Idul Fitri tahun ini masih
terbilang cukup jauh. Masih sekitar tiga pekan lagi. Namun Polres Ponorogo
sudah ambil ancang-ancang melakukan penindakan terkait potensi kerawanan yang
mungkin timbul. Salah satunya adalah soal balon udara.
Balon udara buatan warga Ponorogo selama ini dinilai menjadi
salah satu potensi kerawanan yang tak pernah absen saban tahun. Tak aneh jika
Polres Ponorogo bertindak tegas dengan melarang penerbangan balon udara
bersamaan dengan peredaran petasan alisa mercon selama ramadan serta
lebaran.
Selain giat melakukan patroli, pihak kepolisian setempat juga
menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP
Ryo Pradana menegaskan, pihaknya telah menyita bubuk bahan peledak seberat lima
kilogram pada awal ramadan lalu.
Bahan peledak atau bubuk mesiu tersebut dibawa salah seorang
pengguna jalan saat melintas di Ponorogo. Diduga kuat bahan peledak itu
rencananya digunakan untuk pembuatan mercon dan diedarkan pada ramadan ini. "Kami
amankan satu orang, sedang di jalan bawa bahan peledak,” kata Ryo Pradana.
Ryo Pradana mewanti-wanti, masyarakat tak membeli bahkan membuat
atau memproduksi mercon. Selain berbahaya, hal tersebut melanggar hukum.
Dia mengungkap sederet kejadian nahas yang diakibatkan dari bahan peledak.
Sejumlah kasus pembuatan mercon berujung tragedi yang berujung pada hilangnya
nyawa selama beberapa tahun terakhir. Perbuatan tersebut terancam pidana
pelanggaran UU Darurat RI 12/1951, dengan hukuman puluhan tahun penjara.
Ryo Pradana mengimbau kejadian-kejadian terkait
petasan itu dijadikan sebagai pelajaran bersama agar tidak terulang kembali. "Penggunaan
mercon itu berbahaya bagi diri sendiri atau juga orang lain, tidak terkecuali
menerbangkan balon udara,’’ tambahnya.
Tidak kalah bahaya, menerbangkan balon udara tanpa awak yang
mengudara secara liar. Menurutnya, keberadaan balon udara liar berpotensi
ganggu penerbangan, pun memicu kebakaran.
Serupa dengan momen ramadan sebelumnya, pihaknya tak segan menangkap pelaku
pembuat balon udara. "Ada UU penerbangan (Undang-undang Nomor 1/2009
tentang Penerbangan) yang bisa jadi wadah kami menjerat pelaku,’’ tegasnya. Demikian
sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-WAHYU/AS)