Sesuai ketentuan, honorer tak masuk dalam penerima THR. Dasarnya, Peraturan Pemerintah (PP) 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permn PAN-RB). Bahwa honorer yang akan mendapatkan THR ialah yang sudah diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Adapun kepala desa dan perangkat desa juga tidak masuk kategori ASN.
Dalam pasal 2 PP itu, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada para aparatur sipil negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. ‘’Pasal 3 menjelaskan yang termasuk aparatur sipil negara adalah PNS dan calon PNS, PPPK, juga pejabat negara,’’ kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan Heru Wiwoho kemarin (26/3) lalu.
Sementara dalam Undang-Undang Desa maupuan UU ASN, perangkat desa dan kepala desa bukan golongan ASN. Sehingga, tidak termasuk penerima THR. Namun, THR bagi perangkat desa bisa dianggarkan dari alokasi dana desa (ADD) yang diatur dalam APBDes. ‘’Harus sudah diatur dalam perdes (peraturan desa) sesuai kemampuan keuangan desa,’’ ujar Heruwi, sapaan Sekda
Data Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), tercatat ada 2.700 honorer lingkup Pemkab Pacitan. Heruwi menegaskan ASN hanya ada dua kategori, yakni pegawai negeri yang diakui termasuk PNS dan PPPK. Sebab, penganggaran honorer masuk dalam belanja jasa di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). ‘’Sehingga dalam pemberian THR, kami harus sesuai aturan yang berlaku,’’ jelasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-WAHYU/AS)