Tindak lanjut Laporan SP4N Pemkab Madiun Peringatkan Para Agen Dan Pemilik Pangkalan Elpigi Untuk Mematuhi Aturan Yang Berlaku
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Menindaklanjuti
laporan masyarakat pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
(SP4N) Lapor, Pemkab Madiun melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro,
bersama Pertamina dan Hismawa Migas melakukan sidak untuk mengetahui kondisi
yang sebenarnya.
Dalam Aduan SP4N-Lapor, pelapor
menyampaikan adanya dugaan penyelewengan dan penjualan elpigi 3 kilogram di
atas Harga Eceran Tertinggi ( HET) di wilayah Kecamatan Dolopo, Kecamatan
Geger, dan Kecamatan Dagangan. Hal ini disampaikan Kabid Perdagangan Hendah Dwi
Wijayani, Rabu (6/2024). “Dari hasil sidak memang rata rata pangkalan menjual
elpigi 3Kg di atas Rp 16.000, ada yang 17.000, dan 17.500. Mereka beralasan bahwa
harga tersebut ditambah ongkos kirim, karena melayani pesan antar elpigi,”
ungkap Hendah. Selain itu Ia menjelaskan terkait dugaan truk yang bongkar muat
tabung melon pada rumah yang yang tidak ada spanduk resmi. “Sebenarnya itu ada
spanduknya namun di pasang di dalam pagar jadi tidak kelihatan dari luar. Tadi
sudah kami imbah untuk di pasang di luar,” jelas Hendah.
Pemkab Madiun berharap semua agen dan
pangkalan tetap mematuhi peraturan yang berlaku serta menjual elpigi sesuai
HET, yang sudah tertulis pada spanduk masing-masing. Adapun toko kelontong
kecil boleh menjual elpigi namun menyesuaikan yakni 20% dari kuota pangkalan. Demikian
sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-FEB/AS)