Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Larang Keras Rokok Ilegal, Pemkab Madiun Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan Di Bidang Cukai

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menggelar sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai tahun anggaran 2024, Kamis (30/6/2024) lalu. Sosialisasi ini diikuti Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kasi Trantib dari wilayah zona utara, meliputi Kecamatan Gemarang, Saradan, Pilangkenceng, Mejayan, Wonoasri, Balerejo dan Kecamatan Madiun. Sedangkan narasumber berasal dari perwakilan Bea Cukai Madiun, Jaelani dan Ihsan, pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun. Narasumber lainnya, Kasubsi Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Agustin Dwi Ria Mahardika dan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Madiun, Iptu Agus Riyadi.



Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP dan Damkar Danny Yudi Satriawan, mengatakan sosialisasi ini digelar untuk mengingatkan kembali kepada anggota atau ujung tombak di wilayah, khususnya dari TNI, Polri dan Trantib Kecamatan agar peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun bisa ditekan sedini mungkin.

Dengan adanya sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai ini diharapkan bisa menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat, baik fungsi pengawasannya maupun penekanan terkait peredaran rokok ilegal. “Kepada peserta sosialisasi nanti agar bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan tentang cukai. Karena, apabila peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan maka perekonomian yang bersumber dari pajak rokok akan meningkat,” jelasnya.



Sementara itu, narasumber dari Bea Cukai Madiun, Ihsan menjelaskan terkait ciri-ciri barang kena cukai hasil tembakau ilegal. Pertama, polos atau produk hasil tembakau tidak dilekati pita cukai. Kedua, palsu atau pita cukai yang dilekatkan rusak. Ketiga, bekas atau pita cukai yang dilekatkan menggunakan pita cukai bekas pakai. Keempat, berbeda atau salah peruntukan jenis BKC pada pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan jenis BKC pada kemasan atau salah peruntukannya yang tertera pada pita cukai tidak sesuai dengan nama perusahaan pada kemasan.

Petugas Bea Cukai Madiun juga menjelaskan terkait desain pita cukai tahun 2024 yaitu mengambil tema hewan air yang dilindungi di Indonesia. Hewan yang diambil menjadi objek utama dalam desain tema pita cukai tahun 2024 ini adalah lumba-lumba, ikan hiu paus, ikan arwana, dugong, dan ikan belida. Hewan-hewan tersebut sebagai simbol kebanggaan dan komitmen Bea Cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai di Indonesia. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-FEB/AS)




IKLAN

Recent-Post