Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Rapat Paripurna, Pemkab Ponorogo Tunggu Kuorum DPRD Putuskan Perda Baru Perusda Sari Gunung

PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Agenda rapat paripurna DPRD Ponorogo sedemikian padat, Senin (3/6/2024) lalu. Dewan membentuk panitia khusus (pansus) untuk dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif mereka. Yakni, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Ponorogo. 



Dari eksekutif, juga muncul usulan perubahan kedua atas Perda Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Sari Gunung; Perubahan Propemperda Tahun 2024; dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ponorogo 2023.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menekankan agar DPRD segera mengambil keputusan atas perubahan Perda 6/2020. Rapat paripurna belum memenuhi kuorum untuk memutuskan masa depan Perusda Sari Gunung itu. “Terbitnya perda baru tentang Perusda Sari Gunung akan membuat Pemkab Ponorogo lebih leluasa mengelola dan menggali potensi sumber daya yang ada untuk sumber pembiayaan pembangunan,” tegas Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko. 



Dalam kesempatan yang sama, Kang Bupati  juga menjelaskan terkait usulan perubahan Propemperda 2024 dengan memasukkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. “RPJPD ini penting karena berisi visi dan misi, serta arah kebijakan pembangunan daerah 20 tahun ke depan,” terang Kang Bupati.

Tak kalah penting pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2023. Sebab, pengelolaan keuangan wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabel. “Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Ponorogo kembali meraih predikat Wajar Tanpa pengecualian (WTP) ke-12 kalinya,” ungkap Kang Bupati saat menutup sambutannya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Ponorogo. (KR-Wahyu/AS)


IKLAN

Recent-Post