Pastikan Warga Kebutuhan khusus Mendapatkan haknya, Bawaslu Kota Madiun Gelar Patroli Kawal Hak Pilih
KOTA MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Seluruh warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak pilih yang sama dalam pemilihan umum. Tak terkecuali, kaum disabilitas. Untuk memastikan warga berkebutuhan khusus mendapatkan haknya, Bawaslu Kota Madiun pun menggelar patroli kawal hak pilih di ruang pertemuan Shelter Dinsos PPPA, Jalan Srindit, Selasa (9/7) lalu. "Hari ini kami melaksanakan sosialisasi. Juga, mengevaluasi pelaksanaan Pemilu Februari 2024. Khususnya, bagi warga disabilitas," ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian.
Berbagai masukan dari anggota komunitas disabilitas pun mengemuka. Mulai dari lokasi TPS yang kurang ramah difabel, kurang sigapnya petugas dalam melayani pemilih difabel, hingga ketentuan pendamping yang tidak boleh masuk bilik suara sehingga menyulitkan pemilih dengan kondisi tunanetra. Untuk itu, Mohda berharap masukan ini dapat menjadi bahan evaluasi pada pelaksanaan Pilkada mendatang. Sehingga, dapat berjalan dengan lebih ramah bagi difabel. "Saya harap semua warga, termasuk kaum disabilitas, bisa terfasilitasi. Sehingga, bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik," imbuhnya.
Sementara itu, harapan serupa juga disampaikan oleh Ketua Persatuan Penyandang Difabel se- Kota Madiun, Parlan Raharjo. "Semoga di Pilkada mendatang semua petugas bisa lebih siap memfasilitasi para difabel," tandasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-LID/AS)