Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Kepala BPN Magetan Intruksikan Implementasi Layanan elektronik Termasuk Sertipikat Elektronik




MAGETAN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – Melalui aturan kementerian ATR/BPN, tahun ini pemerintah akan mengubah sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik (sertipikat EL) yang mana bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kab. Magetan, salah satunya mengurangi resiko kehilangan dan kerusakan.


Suwono Budi Hartono, Kepala BPN Magetan mengungkapkan bahwa Per 1 Januari tahun ini sudah diintruksikan untuk mengimplementasikan layanan elektronik termasuk sertipikat elektronik. Hal tersebut disampaikan langsung pada acara Sosialisasi Layanan Elektronik BPN di Pendapa Surya Graha pada Kamis (4/7) lalu. Pihaknya juga mengungkapkan saat ini BUMN dan BUMD harus sudah disertifikasi elektronik, termasuk PTSL tahan 2 per 1 Juni tahun ini. 


Pj Bupati Magetan yang disampaikan oleh Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan dan Politik, Suwito mengungkapkan jika ini merupakan tindak lanjut dari sistim pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sebagaimana diatur dalam Presiden No. 82 tahun 2023 “Saya mengucapkan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Magetan yang akan segera mengimplementasikan layanan elektronik yang outputnya berupa sertipikat elektronik bagi masyarakat Kabupaten Magetan,” terangnya.


Hadir dalam acara pagi ini jajaran Forkopimda Magetan, Kepala OPD di lingkup Pemkab Magetan, Kades dan Lurah di Magetan serta perwakilan Perbankan di Magetan. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Magetan. (KR-LID/AS)

IKLAN

Recent-Post