Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

DPRD Kabupaten Madiun Gelar Rapat Paripurna degan Agenda Penyampaian Nota Keuangan Bupati Madiun tentang Perubahan APBD tahun 2024


MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan Bupati Madiun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun TA 2024. Nota perubahan tersebut di sampaikan langsung oleh Pj. Bupati Madiun Ir. Tontro Pahlawan di hadapan Pimpinan Sidang beserta anggota DPRD Kab. Madiun. Rabu, (7/8) lalu.

Dalam Sidang Paripurna yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Slamet Rijadi, S.Sos., M.Pd tersebut di hadiri Forpimda Kab. Madiun, Pj. Sekda Kab. Madiun, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda, camat, serta Direktur BUMD dan RSUD,Tenaga Ahli Fraksi DPRD. Pj. Bupati Madiun mengatakan bahwa perubahan APBD tahun 2024 di pengaruhi oleh Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024, Permen Keuangan tentang insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan, keputusan Gubernur Jawa Timur tentang penetapan pagu definitif bantuan keuangan khusus kepada kabupaten/kota pada Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024, dan adanya usulan perubahan/pergeseran belanja pada OPD dan penataan kembali belanja gaji ASN berdasarkan realisasi semester I dan Prognosis.



Lebih rinci disampaikan bahwa anggaran belanja operasi yang mengalami perubahan yakni, belanja pegawai, berkurang sebesar, Rp. 70.694.457.951,- dari semula anggaran sebesar Rp. 883.734.512.440,- belanja barang dan jasa, bertambah sebesar Rp. 69.507.457.096,- yang semula anggaran Rp. 546.440.547.409 menjadi Rp. 616.248.004.505,-, belanja subsidi, berkurang sebesar Rp. 10.285.800,- yang semula Rp. 285.800.000,- menjadi Rp. 275.800.000,- belanja hibah, bertambah sebesar Rp. 45.488.595.961,- yang semula Rp. 118.224.112.690,- menjadi Rp. 163.712.708.671,-, belanja sosial, bertambah sebesar Rp. 600.100.000,- semula di anggarkan Rp. 6.443.032.380,-menjadi Rp. 7.043.132.380,-

Selanjutnya, bupati madiun menyerahkan sepenuhnya kepada Anggota DPRD dan TAPD Kabupaten Madiun untuk dilakukan pembahasan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku, dengan harapan, semoga dapat di selesaikan sesuai dengan jadwal yang telah di rencanakan. (KR-ADV/Agung Marsudi)

 

 


IKLAN

Recent-Post