DPRD Kabupaten Madiun Gelar Rapat Paripurna degan Agenda Penyampaian Nota Keuangan Bupati Madiun tentang Perubahan APBD tahun 2024
MADIUN
(KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat
paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan Bupati Madiun tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun TA 2024. Nota
perubahan tersebut di sampaikan langsung oleh Pj. Bupati Madiun Ir. Tontro
Pahlawan di hadapan Pimpinan Sidang beserta anggota DPRD Kab. Madiun. Rabu,
(7/8) lalu.
Dalam Sidang Paripurna yang di pimpin oleh Wakil Ketua
DPRD Kabupaten Madiun Slamet Rijadi,
S.Sos., M.Pd tersebut di hadiri Forpimda Kab. Madiun, Pj. Sekda Kab. Madiun,
Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda, camat, serta
Direktur BUMD dan RSUD,Tenaga Ahli Fraksi DPRD. Pj.
Bupati Madiun mengatakan bahwa perubahan APBD tahun 2024 di pengaruhi oleh Sisa
lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan pada
perubahan APBD tahun anggaran 2024, Permen Keuangan tentang insentif fiskal
untuk penghargaan kinerja tahun berjalan, keputusan Gubernur Jawa Timur tentang
penetapan pagu definitif bantuan keuangan khusus kepada kabupaten/kota pada
Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024, dan adanya usulan perubahan/pergeseran
belanja pada OPD dan penataan kembali belanja gaji ASN berdasarkan realisasi
semester I dan Prognosis.
Lebih rinci disampaikan bahwa anggaran belanja operasi
yang mengalami perubahan yakni, belanja pegawai, berkurang sebesar, Rp.
70.694.457.951,- dari semula anggaran sebesar Rp. 883.734.512.440,- belanja
barang dan jasa, bertambah sebesar Rp. 69.507.457.096,- yang semula anggaran
Rp. 546.440.547.409 menjadi Rp. 616.248.004.505,-, belanja subsidi, berkurang
sebesar Rp. 10.285.800,- yang semula Rp. 285.800.000,- menjadi Rp.
275.800.000,- belanja hibah, bertambah sebesar Rp. 45.488.595.961,- yang semula
Rp. 118.224.112.690,- menjadi Rp. 163.712.708.671,-, belanja sosial, bertambah
sebesar Rp. 600.100.000,- semula di anggarkan Rp. 6.443.032.380,-menjadi Rp.
7.043.132.380,-
Selanjutnya, bupati madiun menyerahkan sepenuhnya kepada Anggota DPRD dan TAPD Kabupaten Madiun untuk dilakukan pembahasan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku, dengan harapan, semoga dapat di selesaikan sesuai dengan jadwal yang telah di rencanakan. (KR-ADV/Agung Marsudi)