KPU Kabupaten Ngawi Perlukan 9.618 KPPS Untuk Pilkada Serentak 2024
NGAWI (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024. Total kebutuhan KPPS di Ngawi mencapai 9.618 orang, yang akan disebar di 1.374 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS memerlukan 7 anggota KPPS untuk mengelola proses pemungutan suara. “Kebutuhan KPPS sebanyak 9.618 orang tersebar di 1.374 TPS di Ngawi, dengan setiap TPS membutuhkan 7 anggota KPPS,” ujar Komisioner KPU Ngawi, Janie Triangga Luh Praminto, Kamis (19/9/2024) mengutip Memorandum.
Untuk TPS di lokasi khusus, rekrutmen anggota KPPS tetap dilakukan dengan jumlah 7 orang, terdiri dari 3 orang yang berasal dari internal lokasi tersebut dan 4 orang dari luar. Adapun honor bagi anggota KPPS dalam Pilkada Serentak 2024 kali ini bervariasi, dengan Ketua KPPS mendapatkan honor sebesar Rp 900.000, sementara anggota KPPS mendapatkan Rp 850.000. "Masa kerja KPPS dimulai dari penetapan dan pelantikan pada 7 November hingga 8 Desember 2024, dengan durasi kerja satu bulan," lanjutnya.
Rekrutmen ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan KPU Ngawi dalam memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan transparan di seluruh TPS yang ada, termasuk TPS di lokasi khusus yang membutuhkan kombinasi anggota KPPS dari internal dan eksternal. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-FEB/AS)