Dikbud Kabupaten Ngawi Tak Lagi Pikul Tanggung Jawab Perbaikan Sekolah Rusak
NGAWI (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Pekerjaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi berkurang satu. Dikbud Kabupaten Ngawi tak lagi memikul tanggung jawab perbaikan sekolah rusak yang jadi wewenangnya selama ini. Kewenangan perbaikan sekolah itu kemungkinan bakal berpindah ke instansi lain berdasarkan sumber dana. "Kemungkinan itu akan berlaku tahun depan,’’ kata Kepala Dikbud Kabupaten Ngawi Sumarsono, Rabu (20/11/2024) lalu.
Kabar itu mengapung ke permukaan usai dikbud mengikuti rapat dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah beberapa waktu sebelumnya. Salah satu hasilnya, soal peralihan wewenang perbaikan sekolah tingkat SD dan SMP.
Kepala Dikbud Kabupaten Ngawi menyampaikan, perbaikan dengan sumber dana alokasi umum DAK) akan dikerjakan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur Kementerian Pekerjaan Umum. "Kemungkinan skema seperti itu akan diikuti pemkab, yang dari APBD diserahkan ke DPUPR (dinas pekerjaan umum dan penataan ruang),’’ terangnya.
Sumarsono menyebutkan, DAK perbaikan sekolah tahun depan mencapai Rp 24 miliar. Anggaran itu akan turun ke Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur Kementerian Pekerjaan Umum. "Sekolah yang akan diperbaiki sudah dalam penilaian dari dapodik,’’ ujarnya.
Di Kabupaten Ngawi, sedikitnya ada sekitar 100 SDN dan 10 SMP. Mayoritas kerusakan ada di bagian atap. Sumarsono menuturkan, setidaknya 22 SD dan tujuh SMP bakal diperbaiki. "Kerusakan yang parah akan diprioritaskan," pungkasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-FEB/AS)