Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

DPRD Kabupaten Ngawi Terima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngawi Tahun 2025

NGAWI (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngawi Tahun 2025 resmi diterima oleh DPRD Kabupaten Ngawi dalam sidang yang digelar Rabu (20/11/2024) lalu. Sidang tersebut mencakup jawaban Bupati Ngawi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi serta pengambilan keputusan terhadap pembahasan Ranperda APBD 2025.



Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, menyampaikan bahwa semua pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi legislatif telah terjawab dengan baik. Namun, ia menyoroti beberapa hal yang perlu dibahas lebih lanjut, terutama terkait dengan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya sebesar 13 persen dari total APBD yang mencapai Rp 2,2 triliun. “Postur PAD masih sangat rendah, hanya 13 persen dari APBD. PAD Kabupaten Ngawi saat ini masih sekitar Rp 330 miliar, yang tentu sangat kecil untuk ukuran APBD sebesar ini,” ujar King mengutip Radar Ngawi.


Yuwono Kartiko menambahkan bahwa hal ini menunjukkan ketergantungan yang sangat besar pada transfer dari pemerintah pusat, yang mencapai 86 persen dari total pendapatan daerah. “Pendapatan transfer dari pusat yang sangat tinggi menandakan bahwa tata kelola pemerintahan daerah masih sangat bergantung pada pusat. Hal ini membuat daerah tidak dapat berdiri sendiri dan lebih sulit mencapai kemandirian fiskal,” terang King, sapaan Yuwono.



Sebagai catatan, meskipun transfer dari pusat tergolong tinggi, rendahnya kontribusi PAD menjadi tantangan besar bagi Kabupaten Ngawi. King menekankan bahwa Pemkab Ngawi harus terus berupaya untuk meningkatkan PAD serta melakukan efisiensi belanja agar APBD bisa lebih berkelanjutan.


Terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB), King mengungkapkan pesimismenya bahwa sektor ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD. Meskipun persentase kenaikan PKB diharapkan mencapai 66%, namun menurutnya, hal tersebut tidak akan berdampak besar karena tidak adanya dana bagi hasil (DBH) penyeimbang. “Pendapatan PKB sangat bergantung pada pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor. Sementara itu, pertumbuhan kendaraan di Ngawi tidak sepesat di kota-kota besar yang memiliki jumlah kendaraan lebih banyak. Kebijakan harmonisasi PKB lebih menguntungkan bagi daerah dengan tingkat kepemilikan kendaraan yang tinggi,” kata King.


Sebagai solusi, King mengusulkan bahwa cara terbaik untuk meningkatkan PAD adalah dengan mengintensifkan investasi di daerah. “Yang paling bagus untuk menggenjot peningkatan PAD adalah dengan mengintensifkan investasi, baik itu investasi dalam bentuk infrastruktur, sektor industri, maupun sektor pariwisata yang bisa mendatangkan pendapatan baru,” pungkasnya.


Dengan diterimanya Ranperda APBD 2025, DPRD Ngawi mengharapkan adanya evaluasi dan upaya nyata dari pemerintah daerah untuk memperbaiki kinerja pendapatan daerah, agar kedepannya Kabupaten Ngawi dapat lebih mandiri dalam pembiayaan pembangunan. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-FEB/AS)

IKLAN

Recent-Post