Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Kantor Imigrasi Madiun Terapkan Tarif PNBP Terbaru Untuk Pelayanan Keimigrasian

MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Terhitung sejak 17 Desember 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun resmi menerapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbaru untuk pelayanan keimigrasian. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di lingkungan keimigrasian.



Perubahan tarif berlaku pada beberapa layanan, termasuk paspor, visa, izin tinggal, dan PNBP keimigrasian lainnya. Tarif layanan paspor kini disesuaikan berdasarkan jenis paspor dan masa berlaku yaitu : Paspor Biasa : Masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000 dan Masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000. Paspor Elektronik (E-Paspor) :  Masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000 dan Masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000.


Kebijakan ini mulai berlaku pada pukul 00.00 waktu setempat pada tanggal 17 Desember 2024. Pembaruan Aplikasi M-Paspor. Untuk memudahkan masyarakat dalam menyesuaikan perubahan ini, aplikasi M-Paspor telah diperbarui. Pembaruan mencakup penambahan menu untuk memilih jenis paspor dan masa berlaku sesuai tarif terbaru. Masyarakat dihimbau untuk segera memperbarui aplikasi melalui Google Play Store atau App Store agar proses pengajuan paspor berjalan lancar. Komitmen Kantor Imigrasi Madiun


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Gilang Danurdara menyatakan bahwa perubahan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian. Supaya semakin transparan dan efisien. “Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih transparan dan sesuai dengan regulasi terbaru, demi memenuhi kebutuhan masyarakat,” jelas Gilang. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-FEB/AS)

IKLAN

Recent-Post